Dwikewarganegaraan Bisa Jadi Ancaman bagi Kepentingan dan Kedaulatan Nasional
Anggota Badan Legislatif DPR, Khatibul Umam Wiranu angkat bicara mengenai wacana dwi kewarganegaraan yang disampaikan Presiden Jokowi.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Badan Legislatif DPR, Khatibul Umam Wiranu angkat bicara mengenai wacana dwi kewarganegaraan yang disampaikan Presiden Jokowi.
Presiden menyampaikan hal tersebut di depan Sidang Paripurna DPR RI,l 16 Agustus lalu.
"Ini jelas mengandung arti dan tanda bahwa ada ketidakpercayaan atau keragu-raguan atas risalah negara yang dibawa oleh para pendiri NKRI dan para pemangku NKRI sekarang," kata Khatibul melalui pesan singkat, Minggu (28/8/2016).
Ia menilai warga negara yang memilih dwi kewarganegaraan berarti hanya berkeinginan menikmati kekayaan alam Indonesia sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa.
Tetapi tidak percaya kepada manusia Indonesia yang telah diberi berkah dan rahmat oleh Allah SWT karena keinginan luhurnya untuk mengatur kehidupan bersama di tanah air Indonesia.
"Seperti orang percaya kepada Allah Tuhan YME tapi tidak percaya kepada manusia sebagai utusan Allah yang telah memerdekakan bangsanya," katanya.
Politikus Demokrat ini mengatakan warga negara yang menginginkan dwi kewarganegaraan adalah manusia yang ingin menikmati hasil kekayaan yang tersedia di tanah air Indonesia tapi tidak percaya atas para pemimpin dan pemangku kekuasaan NKRI.
Oleh karena itulah, kata Khatibul, usulan revisi UU No 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan yang telah masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015-2019 harus ditempatkan dalam bingkai penguatan kepentingan nasional dan dalam rangka semangat mempertahakan kedaulatan nasional. Bukan sebaliknya melemahkan warga Negara Indonesia dihadapan para komparador dunia.
"Saya secara tegas menolak dengan keras bila perubahan UU Kewarganegaraan tersebut dimaksudkan untuk mengakomodasi dwi kewarganegaraan apalagi akomodasi kepentingan-kepentingan tertentu," ujarnya.
Ia menuturkan dorongan agar UU Kewarganegaraan mengakomodasi dwi kewarganegaraan jelas menjadi ancaman serius bagi kedaulatan dan kepentingan nasional.
Khatibul menegaskan argumentasi tentang globalisasi dan menyebarnya warga negara Indonesia di belahan dunia melalui diaspora tidak bisa menjadi pembenar tentang dwi kewarganegaraan.
Menurutnya, sumber daya manusia warga Indonesia yang menyebar di berbagai belahan dunia justru harus menjadi modal penting untuk melakukan transfer pengetahuan dan keahlian untuk kepentingan nasional.
"Justru patut digugat tentang nasionalisme seseorang bila melepaskan kewarganegaraan Indonesia dengan lebih memilih warga negara di luar Indonesia, terlebih karena alasan pragmatis sempit," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.