Pemotongan Anggaran Tunjangan Profesi Guru Berpotensi Langgar Konstitusi
Apabila ada pemangkasan maka anggaran pendidikan akan berada di bawah angka 20 persen
![Pemotongan Anggaran Tunjangan Profesi Guru Berpotensi Langgar Konstitusi](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/20121129_Demo_Forum_Aksi_Guru_Indonesia_8586.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi X DPR Teuku Riefky Harsya menilai pemotongan anggaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) sebesar Rp 23,4 triliun melanggar konstitusi.
Dalam amanat Undang-undang disebutkan bahwa anggaran pendidikan besarannya 20 persen dari total anggaran belanja negara.
Dengan demikian apabila ada pemangkasan maka anggaran pendidikan akan berada di bawah angka 20 persen.
"Jika anggaran TPG dipotong sebesar Rp 23,4 triliun maka anggaran belanja negara akan menjadi Rp 2.059,5 triliun dan anggaran pendidikan akan menjadi Rp 393,2 triliun. Ini artinya ada potensi anggaran pendidikan tidak memenuhi amanat konstitusi dan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Riefky dalam pernyataannya Minggu(28/8/2016).
Karena itulah kata Riefky rencana penundaan anggaran Tunjangan Profesi Guru sebesar Rp 23,4 triliun oleh sudah sepatutnya disikapi tidak sekedar dengan alasan salah hitung.
Namun, ada persoalan lebih serius yang terlebih dahulu harus dijelaskan oleh pemerintah, yakni mengenai adanya perbedaan data jumlah guru antara Kementerian Keuangan dengan Kemendikbud.
"Kedua, Kalaupun ada pemotongan bagaimana posisi APBNP 2016 terhadap pemenuhan amanat konstitusi tentang anggaran pendidikan yang mewajibkan minimal 20%," kata Riefky.
Politikus Partai Demokrat ini menjelaskan aaat peringatan hari pendidikan nasional bulan Mei 2016 yang lalu, DPR pernah mengingatkan pemerintah bahwa pengelolaan keuangan negara yang serabutan akan membuat kondisi pendidikan nasional dalam kondisi siaga satu, baik untuk siswa, orangtua, guru dan dosen.
Sebab, setiap pemotongan anggaran belanja nasional akan berdampak sistemik kepada turunnya anggaran pendidikan.
Hal ini juga dikhawatirkan akan merembet kepada turunnya anggaran Program Indonesia Pintar, Sarana-Prasarana Sekolah dan Perguruan Tinggi (PTN/ PTS), Tunjangan Guru dan Dosen, Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN), Uang Kuliah Tunggal (UKT), Program Beasiswa, hingga Dana Penelitian.
"Harapan kami dengan hadirnya ibu Sri Mulyani kembali menjabat sebagai Menkeu RI, beliau dapat mengambil kebijakan keuangan negara yang tepat agar kondisi kemunduran pembangunan sumber daya manusia melalui infrastruktur pendidikan nasional dapat terhindari," ujar Politikus asal Aceh ini.
Harus Klarifikasi Data
Lebih jauh Riefky menjelaskan data-data yang dikemukakan juga perlu diklarifikasi, mengingat antara jumlah guru dengan anggaran yang akan ditunda tidak rasional.
Data yang dikemukakan terjadi lebih hitung 78.811 guru tetapi anggaran tunjangan yang ditunda sebesar Rp 23,4 triliun.
Artinya alokasi anggaran per guru Rp 296,9 juta per tahun atau Rp 24,7 juta per bulan.
Berikutnya, data guru yang bersertifikat yang dikemukakan Menkeu sebanyak 1.300.758 orang (sebelum dikoreksi menjadi 1.221.947 orang), sementara data total guru menurut Kemendikbud yang disampaikan pada saat Raker dengan Komisi X DPR tanggal 16 Juni 2016 menunjukkan bahwa guru yang diangkat sampai dengan tahun 2015 sebanyak 1.755.010 orang (tersertifikasi 1.638.240 orang).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.