Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Janji Sepekan Urus Kewarganegaran Arcandra Tahar, Target Kemenkumham Melenceng

Lebih dari sepekan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia ternyata belum berhasil merampungkan proses adminitrasi kewarganegaraan Arcandra Tahar.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Janji Sepekan Urus Kewarganegaran Arcandra Tahar, Target Kemenkumham Melenceng
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan Menteri ESDM Arcandra Tahar. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lebih dari sepekan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia ternyata belum berhasil merampungkan proses adminitrasi kewarganegaraan Arcandra Tahar.

Sejak dijanjikan 11 hari lalu, Kementerian tersebut hingga kini mengaku pemberian warga negara kepada Arcandra masih berjalan.

"Jadi proses administrasi sedang kita godok. Dalam waktu dekatlah," kata Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Senin (29/8/2016).

Laoly sendiri enggan merinci mengenai istilah dalam waktu dekat yang dia maksud.

Kata dia, pihaknya saat ini mencegah agar tidak terjadi kejadian serupa.

Kata Laoly, Pemerintah harus melindungi orang yang tidak memiliki kewarganegaraan seperti Arcandra.

Berita Rekomendasi

"Karena beliau sudah melepaskan kewarganegaraan (Amerika Serikat) kita tidak boleh membiarkan sampai kejadian ada stateless, tidak berkewarganegaran," katanya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Freddy Harris mengatakan proses pemberian WNI kepada Arcandra butuh sepekan.

Pernyataan tersebut disampaikan Harris pada 18 Agustus lalu.

"Kalau pemerintah (Kemenkum HAM) minggu depan sudah selesai. Tinggal persetujuan status WNI Arcandra, itu tergantung Presiden,” jelas Haris saat dihubungi.

Menurut Freddy, pemberian status WNI kepada Arcandra bisa menggunakan payung hukum Pasal 20 Undang-Undang Kewarganegaraan.

Pasal tersebut berbunyi mengenai pemberian kewarganegaraan kepada orang asing yang berjasa kepada Indonesia dengan persetujuan DPR RI.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas