Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komnas HAM Minta Panglima TNI dan KSAU Periksa Danlanud Soewondo

Menurut Pigai, Danlanud harus bertangungjawab meskipun saat itu tidak berada di lokasi saat terjadi bentrokan.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Komnas HAM Minta Panglima TNI dan KSAU Periksa Danlanud Soewondo
Tribun Medan/Array Anarcho
Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai saat bertandang ke pemukiman warga di Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia terkait bentrokan berdarah beberapa hari lalu. Natalius datang untuk memintai keterangan korban penyiksaan TNI AU, Jumat (19/8/2016) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komnas HAM menemukan sejumlah fakta kekerasan yang dilakukan oknum TNI AU terhadap warga Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan saat terjadi bentrokan 15 Agustus lalu.

Temuan fakta Komnas HAM itu berupa kekerasan fisik dan verbal yang menyebabkan setidaknya 20 orang luka.

Keputusan itu dikeluarkan Komnas HAM setelah melakukan penyelidikan selama tiga hari ditempat kejadian perkara.

Dari temuan tersebut, Komnas HAM merekomendasikan kepada panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo dan KSAU Marsekal Agus Supriatna untuk memeriksa Komandan Lanud Soewondo, Kolonel Pnb Arifien Sjahrir.

"Komnas HAM merekomendasikan kepada Panglima TNI dan KSAU untuk melakukan proses penegakan hukum khususnya hukuman disiplin internal kepada pimpinan Komandan Lanud Soewondo," ujar Natalius Pigai, Komisioner Komnas HAM sekaligus Ketua tim Penyelidik dan Pemantau Bentrokan TNI AU dengan Warga Sari Rejo, di kantornya Jalan Latuharhari, Menteng, Jakarta, Senin (29/8/2016).

Menurut Pigai, Danlanud harus bertangungjawab meskipun saat itu tidak berada di lokasi saat terjadi bentrokan.

Sebagai seorang pimpinan menurut Pigai seharusnya ia bisa mengendalikan anak buahnya.

Berita Rekomendasi

"Tidak mampu mengambil tindakan pencegahan terhadap anggotanya sehingga leluasa dan secara sporadis melakukan penganiayaan penyerangan terhadap warga masyarakat serta pengrusakan harta benda milik pribadi maupun umum," paparnya.

Hasil penyelidikan Komnas HAM, saat bentrokan terjadi, Danlanud sedang berada di mes perwira.

Saat bentrokan terjadi, tidak ada penarikan pasukan yang seharusnya dilakukan seorang komandan.

"Sebagai pimpinan kesatuan tertinggi wilayahnya harusnya melakukan pencegahan terhadap anak buah. Ingat pada saat peristiwa pimpinan Lanud ada di mes perwira. Pada saat itulah harusnya menarik anggota untuk mencegah bentrokan. Sehingga ini menurut saya tergolong kelalaian pimpinan," paparnya.

Selain Danalanud, Komnas HAM juga merekomendasikan kepada panglima TNI dan KSAU untuk memproses anggotanya yang terlibat bentrokan.

Komnas HAM meminta prajurit yang terlibat diadili di peradilan militer.

"Untuk anggota tadi itu tiga hal mesti diusut hukumannya. Selain Internal, ada juga proses pidana karena ada yang disiksa dan pengrusakan, selain itu kode etik," katanya.

Pigai yakin baik panglima TNI maupun KSAU akan mengikuti rekomendasi Komnas HAM.

Selama ini rekomendasi Komnas HAM selalu disambut baik lantaran TNI selalu menjunjung tinggi profesionalitas.

"Saya yakin panglima TNI dan KSAU akan mengikutinya lantaran selama ini pimpinan TNI selalu menjaga profesionalitasnya. Selain itu rekomendasi yang kita berikan bukan tanpa dasar, kita bekerja sesuai undang-undang yang berlaku," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas