Pengakuan IAH Soal Teror Bom Rakitan di Gereja Katolik Stasi Santo Yosep
Berbekal dari informasi orang tersebut dan menonton berita di media, Ivan mencoba bom rakitannya.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - IAH (18) tersangka kasus bom rakitan di Gereja Katolik Stasi Santo Yosep, Jalan Dr mansyur Medan, Minggu (28/8/2016) kemarin masih diperiksa intensif oleh penyidik Polresta Medan dan Polda Sumatera Utara.
Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Agus Rianto menuturkan ternyata Ivan nekat melakukan aksinya lantaran diiming-imingi uang oleh seseorang yang tidak dikenalnya.
"Jadi IA ditawari uang oleh seseorang. Kalau mau mengikuti perintah orang itu, Ivan dikasih uang Rp 10 juta," kata Agus, Senin (29/8/2016) di Mabes Polri.
Agus menjelaskan awalnya, pada 25 Agustus 2016, Ivan bertemu dengan seseorang yang tidak dikenal. Lalu ada komunikasi antara keduanya.
Hingga akhirnya disepakati, apabila Ivan ingin uang maka ia harus melakukan sesuai dengan perintah atau arahan orang itu.
"Info yang ada memang terkait masalah iming-iming dana. Kalau kamu mau uang kamu lakukan ini. Lalu uangnya belum keterima, tapi pelaku sudah kena masalah itu," ucap Agus.
Berlanjut pada 26 Agustus 2016, Ivan melaksanakan apa yang diarahkan oleh orang tersebut yakni membeli korek api dan menyambung kabel menjadi satu kesatuan.
"Ada satu material yang diberikan orang itu ke IA berupa sekantong bubuk. Itu masih diperiksa intensif, kami perkirakan itu black powder sebagai material yang dicampur korek api sebagai amunisi dalam proses bahan peledak yang akan digunakan nanti," ungkap Agus.
Setelah itu pada 27 Agustus 2016, Ivan sempat mengetes bom di loteng rumahnya, jalan Setia budi, Gang Sehati.
Berbekal dari informasi orang tersebut dan menonton berita di media, Ivan mencoba bom rakitannya.
"Saat percobaan itu sempat terjadi ledakan di rumahnya, ledakan seperti ban pecah. Dan ledakan ini sempat diketahui oleh kakak ivan bernama Eva. Berbekal percobaan itu, pada Minggunya, dia melaksanakan niatnya sesuai apa yang diarahkan orang itu," kata Agus.
Terpisah, Kabid Humas Polda sumut, Kombes Rina Ginting mengatakan dari kediaman Ivan, penyidik melakukan penyitaan beberapa benda seperti detonator rakitan, baterai, paspor atas nama IA, kartu tanda siswa, kabel hingga pupuk urea.
"Sekitar satu minggu yang lalu, ibu pelaku mengetahui bahwa terdapat kiriman paket kepada IA yang berisi pupuk," ujar Rina.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.