Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fadli Zon: Tax Amnesty Jangan Sampai Meresahkan Masyarakat

Pemerintah seharusnya fokus pada konglomerat yang memarkirkan dananya di luar negeri agar dapat dikembalikan ke dalam negeri.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Fadli Zon: Tax Amnesty Jangan Sampai Meresahkan Masyarakat
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Fadli Zon. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  - Wakil Ketua DPR Fadli Zon meminta agar implementasi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2016 Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty jangan sampai meresahkan masyarakat kalangan bawah.

Pemerintah seharusnya fokus pada konglomerat yang memarkirkan dananya di luar negeri agar dapat dikembalikan ke dalam negeri.

"Jangan sampai ini meresahkan masyarakat, terutama yang sebetulnya kemampuannya terbatas. Justru harusnya masyarakat yang punya dana di luar, perusahaan besar, mereka semua yang harusnya jadi sasaran," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/8/2016).

Fadli mengatakan, disorientasi penerapan UU Pengampunan Pajak justru menimbulkan keresahan di masyarakat.

Menurut Fadli, keresahan yang muncul di masyarakat nantinya justru akan merugikan Pemerintah.

Pasalnya, kata dia, selama ini manfaat pajak belum sepenuhnya dirasakan masyarakat, tetapi mereka juga menjadi target program pengampunan pajak.

"Kalau meresahkan masyarakat ini justru back fire, akan merugikan pemerintah sendiri," ujar politisi Partai Gerindra itu.

Berita Rekomendasi

UU Tax Amnesty sebelumnya digugat ke Mahkamah Konstitusi oleh beberapa pihak dengan berbagai alasan. Terakhir, Muhammadiyah akan mengajukan uji materi.

Presiden Joko Widodo sudah menegaskan, regulasi tersebut pada prinsipnya menyasar wajib pajak skala besar, terutama yang menaruh uangnya di luar negeri agar uang itu direpatriasi ke dalam negeri.

Di sisi lain, UU Amnesty Pajak dapat diikuti pula oleh wajib pajak skala kecil.

Namun, untuk menjawab polemik yang terjadi, Jokowi mengatakan bahwa Direktorat Jenderal Pajak telah mengeluarkan peraturan baru bahwa wajib pajak skala kecil tidak diharuskan mengikuti Amnesty Pajak.

"Untuk menghilangkan gosip atau rumor bahwa ada yang resah, sudah keluar peraturan Dirjen Pajak yang di situ kurang lebih menyatakan, misalnya petani, nelayan, pensiunan, sudahlah, enggak perlu ikut Tax Amnesty," ujar Jokowi di Tangerang, Banten, Selasa.

Jokowi menegaskan, mengikuti program pengampunan pajak merupakan hak, bukanlah kewajiban. Oleh sebab itu, dia merasa sebenarnya masyarakat tidak perlu menolaknya.

"Kalau seluruh masyarakat harus, wajib, itu baru ramai. Ini hak. Yang besar saja bisa menggunakan, bisa tidak. Yang menengah dan kecil juga begitu, jadi bagaimana," ujar Jokowi.

Adapun soal uji materi ke MK, Presiden mengaku santai. Pasalnya, kenyataannya banyak UU yang digugat ke MK.

Jokowi menjelaskan, pemerintah akan sekuat tenaga mempertahankan UU tax amnesty. Kalau nanti ada panggilan, yang datang bukan hanya PNS setingkat eselon II atau III, tetapi menteri bahkan Menko yang akan datang.

Penulis: Rakhmat Nur Hakim

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas