Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bareskrim Temukan Daftar 99 Anak Jadi Korban Prostitusi Kaum Gay dari Tersangka AR

99 anak menjadi korban prostitusi kaum gay jaringan AR yang diungkap Bareskrim di Cipayung, Puncak, Jawa Barat, Selasa (30/8/2016) malam.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Bareskrim Temukan Daftar 99 Anak Jadi Korban Prostitusi Kaum Gay dari Tersangka AR
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  99 anak menjadi korban prostitusi kaum gay jaringan AR yang diungkap Bareskrim di Cipayung, Puncak, Jawa Barat, Selasa (30/8/2016) malam.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Agung Setya mengatakan saat penggerebekan yang ditemukan ada 7 anak laki-laki, satu dewasa, dan enam lainnya dibawah umur.

"Ternyata kami temukan daftar bahwa AR punya 99 anak," ungkapnya, Rabu (31/8/2016) di Mabes Polri.

Dijelaskan Agung, 99 anak rtersebut usianya masih dibawah 16 tahun.
Mereka paling banyak berasal dari wilayah Jawa Barat.

Dari hasil pemeriksaan, ternyata 99 anak ini tidak dikumpulkan dalam satu rumah.

Melainkan mereka akan dipanggil atau dihubungi apalagi ada pelanggan.

Berita Rekomendasi

"99 anak ini tetap tinggal bersama keluarga mereka. Nanti ada komunikasi antara AR dengan korban," tambah Agung.

Untuk diketahui, Subdit Cyber Crime Bareskrim Polri mengungkap jaringan prostitusi pada Selasa (30/8/2016) malam kemarin di wilayah Cipayung, Puncak, Jawa Barat.

Jaringan yang diungkap yakni prostitusi anak-anak yang khusus disediakan untuk para kaum gay.

Pengungkapan ini terbongkar melalui patroli cyber.

Dalam penggerebekan di sebuah hotel yang berada di Jalan Raya Puncak KM 75 Cipayung, penyidik mengamankan satu tersangka inisial AR (41) yang diketahui sebagai residivis.

AR menawarkan prostitusi anak dibawah umur melalui akun facebook.‎
Selain menangkap AR, penyidik juga me‎ngamankan tujuh korban yakni enam orang dibawah umur dan satu korban usia 18 tahun.

Atas perbuatannya AR ditahan di Bareskrim dan dikenakan pasal berlapis yakni UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), UU Pornografi, dan UU Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas