Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hingga April Hanya 6.366 Izin Usaha Pertambangan yang Layak Beroperasi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan ribuan izin usaha pertambangan (IUP) di Indonesia bermasalah.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Hingga April Hanya 6.366 Izin Usaha Pertambangan yang Layak Beroperasi
TRIBUN/ADE MAYASANTO
Pekerja melakukan aktivitas pertambangan di kawasan tambangemas Gunung Pongkor, Kabupaten Bogor, Selasa (9/9.2015). TRIBUNNEWS/ADE MAYASANTO 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan ribuan izin usaha pertambangan (IUP) di Indonesia bermasalah.

Melalui bagian Koordinasi dan Supervisi, dari 10.348 izin usaha pertambangan, KPK menemukan 3.982 izin yang bermasalah atau berstatus non clear and clean alias bermasalah, baik dari sisi administrasi maupun kewilayahan hingga bulan April 2016.

"Hanya 61,52 persen atau sejumlah 6.366 dari total IUP yang layak beroperasi," kata Koordinator SDA Direktorat Litbang KPK, Dian Patria dalam diskusi bersama Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2016).

Mengenai IUP NCnC ini bukan permasalahan pertama kalinya. Sudirman Said sewaktu masih menjabat Menteri ESDM pernah menyinggung persoalan krusial dalam perizinan pertambangan tersebut.

Sudirman pernah menjelaskan soal IUP yang tercatat 'warna merah' itu harus diselesaikan pemerintah selambatnya awal 2017 mendatang.

Sudirman menyatakan, saat itu pihaknya sudah mencabut ratusan IUP lantaran perusahaan bersangkutan tak kunjung menyelesaikan permasalahan administrasi mereka.

Berita Rekomendasi

"Sebanyak 534 IUP sudah dicabut," kata Sudirman, 21 Juli 2016 lalu.

Aturan mengenai pemberian status Clear and Clean (CnC) berasal dari Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 43 Tahun 2015 tentang Tata Cara Evaluasi Penerbitan IUPertambangan Mineral dan Batu Bara.

Aturan yang ditandatangani Sudirman Said pada 30 Desember 2015 itu mengharuskan seluruh Gubernur melakukan evaluasi terhadap pemegang IUP.

Kewenangan Gubernur dalam mengevaluasi dokumen perizinan tersebut nantinya akan menghasilkan keputusan, yakni berstatus CnC atau pencabutan IUP.

Untuk mengantongi status CnC ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh pihak perusahaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat 2 Permen ESDM.

Pertama, pengajuan permohonan IUP atau peningkatan permohonan IUP atau peningkatan Kuasa Pertambangan (KP) dilakukan sebelum masa berlaku habis. Kedua, KP eksploitasi yang merupakan peningkatan dari KP Eksplorasi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas