Kasus Kebakaran Hutan 15 Perusahaan Dihentikan, Kapolri Persilahkan Masyarakat Menggugat
Kapolri mempersilahkan masyarakat yang keberatan dengan putusan itu melakukan gugatan parperadilan.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian angkat bicara mengenai terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap 15 perusahaan dalam kasus Kebakaran Hutan dan Lahan.
Ia mempersilahkan masyarakat yang keberatan dengan putusan itu melakukan gugatan parperadilan.
"Kalau ada yang berkeberatan, kita membuka diri, silakan melakukan prapradilan. Kalau praperadilan, hakimnya menyatakan tidak sah dihentikan, ya kita lanjutkan. Enggak masalah," kata Tito di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (31/8/2016).
Ia menjelaskan penerbitan SP3 telah sesuai dengan prosedur.
Pasalnya, kepolisian tidak menemukan cukup bukti selama proses penyidikan sehingga akhirnya menghentikan kasus tersebut.
"Sebetulnya tim sudah diturunkan kesana. Prinsipnya, ada yang tidak terbukti," kata Tito.
Jenderal Bintang Empat mengatakan seluruh lahan yang bermasalah diberikan garis polisi selama proses penyelidikan.
Tetapi, saat diajukan ke pengadilan berkas perkara tersebut ditolak karena kurangnya bukti.
"Ada juga yang terbakar dari luar area korporasi dan masuk ke area korporasi. Ada juga yang di dalam wilayah korporasi tapi sengketa dengan masyarakat yang masih menduduki. Nah, jadi alasan penghentianya gara-gara itu," jelasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.