Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Kebakaran Hutan 15 Perusahaan Dihentikan, Kapolri Persilahkan Masyarakat Menggugat

Kapolri mempersilahkan masyarakat yang keberatan dengan putusan itu melakukan gugatan parperadilan.

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kasus Kebakaran Hutan 15 Perusahaan Dihentikan, Kapolri Persilahkan Masyarakat Menggugat
Tribun Pekanbaru/ Budi Rahmat
Kapolri Jenderal Tito Karnavian saat meninjau lahan di Kampar, Senin (29/8/2016) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian angkat bicara mengenai terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap 15 perusahaan dalam kasus Kebakaran Hutan dan Lahan.

Ia mempersilahkan masyarakat yang keberatan dengan putusan itu melakukan gugatan parperadilan.

‎"Kalau ada yang berkeberatan, kita membuka diri, silakan melakukan prapradilan. Kalau praperadilan, hakimnya menyatakan tidak sah dihentikan, ya kita lanjutkan. Enggak masalah," kata Tito di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (31/8/2016).

Ia menjelaskan penerbitan SP3 telah sesuai dengan prosedur.

Pasalnya, kepolisian tidak menemukan cukup bukti selama proses penyidikan sehingga akhirnya menghentikan kasus tersebut.

"Sebetulnya tim sudah diturunkan kesana. Prinsipnya, ada yang tidak terbukti," kata Tito.

Jenderal Bintang Empat mengatakan seluruh lahan yang bermasalah diberikan garis polisi selama proses penyelidikan.

Berita Rekomendasi

Tetapi, saat diajukan ke pengadilan berkas perkara tersebut ditolak karena kurangnya bukti.

"Ada juga yang terbakar dari luar area korporasi dan masuk ke area korporasi. Ada juga yang di dalam wilayah korporasi tapi sengketa dengan masyarakat yang masih menduduki. Nah, jadi alasan penghentianya gara-gara itu," jelasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas