Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Marak Prostitusi dan Perdagangan Anak, Orang Tua Diimbau Menjaga Anak-anaknya

AR (41), germo prostitusi 99 anak untuk penyuka sesama jenis (gay) telah melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Marak Prostitusi dan Perdagangan Anak, Orang Tua Diimbau Menjaga Anak-anaknya
TRIBUN JATENG/MUH RADLIS
Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - AR (41), germo prostitusi  99 anak untuk penyuka sesama jenis (gay) telah melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan luar biasa.

Karena itu, Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait mendesak agar AR dijerat dengan pasal berlapis.

Yakni, Tindak Pidana Perdangan Orang (TPPO) atau Trafficking in person dan kejahatan seksual.

Selain itu, pelaku dapat dituntut dengan pasal dalam UU pornografi, UU ITE dan UU Perdagangan Manusia dan PERPU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan ke 2 UU perlindungan anak.

"Apa yang dilakukan AR terhadap 99 anak merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan luar biasa," tegasnya ketika dihubungi Tribunnews.com, Rabu (31/8/2016).

Merdeka Sirait menuntut pihak kepolisian untuk membongkar sindikat perdagangan manusia khususnya anak-anak yang tengah marak terjadi.

Menurutnya, kasus perdagangan anak untuk tujuan seksual komersial yang terjadi akhir-akhir ini sudah sangat menakutkan.

Berita Rekomendasi

Bahkan Merdeka Sirait menilai prostitusi dan seks online anak-anak saat ini sudah sangat menakutkan orangtua.

Sasaran sindikat perdagangan manusia untuk tujuan seksual saat ini menyasar anak laki-laki dan perempuan berusia 13 dan 14 tahun.

"Kejahatan seksual dengan cara-cara bujuk rayu, janji-janji dan intimidasi adalah salah satu bentuk dan cara menjerat anak-anak remaja," jelasnya.

Dengan kasus prostitusi melalui online, dia menyarankan  orangtua saat ini dituntut ekstra perhatian terhadap perubahan perilaku anak.

Ditempat terpisah Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya mengatakan, korban dari AR, pelaku eksploitasi anak untuk penyuka sesama jenis mencapai 99 orang.

Saat awal penelusuran, hanya diketahui korbannya sebanyak delapan orang yang terdiri dari tujuh anak di bawah umur dan satu anak berusia 18 tahun.

"AR tidak hanya punya tujuh (korban), dari daftarnya ada 99 anak. Akan kami tangani secara berkelanjutan," ujar Agung, di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (31/8/2016).

Seluruh korban AR merupakan anak laki-laki yang hanya diperuntukkan bagi pengguna sesama jenis.

Agung mengatakan, kasus ini muncul saat tim Cyber Patrol melakukan penyisiran di media sosial untuk konten pornografi dan lainnya yang bertentangan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kemudian, ditemukan akun AR yang ternyata isinya menjajakan anak berjenis kelamin laki-laki.

Hingga saat ini, polisi masih mencari tahu cara AR merekrut anak-anak tersebut.

"Kami masih lakukan pendalaman. Kita tahu bahwa untuk dapat merekrut anak-anak caranya tidak seperti yang lain, apalagi anak lelaki," kata Agung.

Ia memasang tarif Rp 1,2 juta untuk masing-masing anak. Sementara itu, AR hanya memberikan upah masing-masing Rp 100 ribu hingga Rp 150 ribu ke korban.

Polri juga bekerja sama dengan Kementerian Sosial dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia untuk menangani kasus ini.

"Karena tidak hanya terkait masalah hukum, tapi terkait masalah pada anak agar bisa dikembalikan lingkungan, jadi lebih baik," kata Agung.

Beberapa anak yang sudah diketahui identitasnya oleh polisi tersebut kini tengah ditangani secara medis.

Mereka menjalani tes kesehatan untuk melihat apakah terpapar penyakit seksual dan lain sebagainya.

AR ditangkap di sebuah hotel di kawasan Cipayung, Jakarta Timur, Selasa (30/8/2016). Pengungkapan bisnis AR berdasarkan penelusuran tim cyber patrol di dunia maya.

Mereka menemuka akun Facebook milik AR yang menampilkan foto-foto korban dengan tarif yang telah ditentukan.

Atas perbuatannya, AR diancam pasal berlapis terkait Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas