Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Potensi Terulang Jadi Alasan Pegiat Pemilu Sepakat Ketentuan Pencalonan Bagi Mantan Narapidana

"Potensi terulang akan lebih besar dibanding calon lainnya. Makanya memang harus dibatasi mengenai orang-orang yang dicalonkan ini,"

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Potensi Terulang Jadi Alasan Pegiat Pemilu Sepakat Ketentuan Pencalonan Bagi Mantan Narapidana
Tribunnews.com/Amriyono Prakoso
Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilu untuk Rakyat (JPPR), Masykurudin Hafidz. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilu untuk Rakyat (JPPR), Masykurudin Hafidz sepakat dengan aturan larangan bagi mantan narapidana Narkoba, kejahatan seksual, dan korupsi untuk mencalonkan diri dalam Pilkada.

Menurutnya, bukan tidak mungkin para mantan napi tersebut akan mengulangi kejahatan yang sama ketika mereka menjadi pemimpin daerah.

"Potensi terulang akan lebih besar dibanding calon lainnya. Makanya memang harus dibatasi mengenai orang-orang yang dicalonkan ini," jelasnya saat dihubungi di Jakarta, Rabu (31/8/2016)

Mantan narapidana korupsi misalnya, dapat dipastikan mereka sudah pernah berada di pemerintahan baik menempati posisi legislatif ataupun ekesekutif.

Sehingga punya pengaruh besar di daerah tersebut.

Dengan adanya rekam jejak yang negatif, ditambah dengan posisi menjadi kepala pemerintahan daerah, bukan tidak mungkin, lanjut Masykurudin, mantan napi tersebut akan memanfaatkaan momen yang sama.

Berita Rekomendasi

"Lagi pula partai pasti masih punya lah orang lainnya yang jauh lebih bersih dibanding harus memajukan kembali mantan narapidana," katanya.

Komisi II DPR RI dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sepakat mantan narapidana kasus korupsi, kejahatan seksual, dan bandar narkoba tidak boleh mencalonkan diri dalam Pemilihan Kepala Daerah.

Kesepakatan tercapai saat Komisi II DPR bersama KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) membahas Peraturan KPU (PKPU) nomor 5 tentang Pencalonan Kepala Daerah perubahan terhadap PKPU No 9/2016.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas