Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Suap Panitera, Doddy Aryanto Supeno Dituntut 5 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menuntut Doddy Aryanto Supeno, lima tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsidair tiga

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Suap Panitera, Doddy Aryanto Supeno Dituntut 5 Tahun Penjara
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Terdakwa suap Panitera PN Jakarta Pusat Doddy Aryanto Supeno menjalani sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (15/8/2016). Dalam sidang lanjutan tersebut Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan tiga orang saksi yang salah satunya yaitu mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menuntut Doddy Aryanto Supeno, lima tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Terdakwa kasus dugaan suap terhadap Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution ini dinilai telah terbukti bersalah memberi suap Rp 150 juta kepada Edy.

"Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili perkara ini menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan kesatu," kata Jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (31/8/2016).

Asisten mantan Presiden Komisaris Lippo Group, Eddy Sindoro ini, dinilai bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Seperti telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelum menyampaikan tuntutan ini, Jaksa KPK menyebutkan hal yang memberatkan dan meringankan untuk dipertimbangkan dalam memutus hukuman untuk Doddy.

Berita Rekomendasi

Hal yang memberatkan, terdakwa tak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan dan selalu berbelit-belit dalam persidangan.

"Hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan selama dipersidangan," kata jaksa.

Doddy didakwa memberikan suap sebesar Rp150 juta kepada panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution. Pemberian uang itu dilakukan bertahap.

Awalnya, Doddy memberi Rp 100 juta.

Kemudian Rp 50 juta dan langsung ditangkap KPK.

Suap yang diberikan itu memiliki hubungan dengan pengurusan sejumlah perkara yang diduga berkaitan dengan Lippo Group di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas