Suap Panitera, Doddy Aryanto Supeno Dituntut 5 Tahun Penjara
Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menuntut Doddy Aryanto Supeno, lima tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsidair tiga
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Adi Suhendi
Doddy didakwa bersama-sama dengan pegawai (bagian legal) PT Artha Pratama Anugerah Wresti Kristian Hesti.
Serta Presiden Direktur PT Paramount Enterprise Ervan Adi Nugroho dan mantan Presiden Komisaris Lippo Group Eddy Sindoro.
Lippo Group ketika itu sedang menghadapi beberapa perkara hukum.
Sehingga, Eddy Sindoro langsung menugaskan Hesti untuk melakukan pendekatan dengan pihak-pihak lain terkait dengan perkara tersebut.
Eddy Sindoro juga menugaskan Doddy untuk melakukan penyerahan dokumen maupun uang kepada pihak-pihak lain yang terkait perkara.
Uang diberikan agar Edy menunda proses "aanmaning" atau peringatan eksekusi terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana (MTP).
Kemudian menerima pendaftaran peninjauan kembali PT Across Asia Limited (AAL) .
Serta menunda eksekusi lahan milik PT Jakarta Baru Cosmopolitan.