Suap Panitera, Doddy Aryanto Supeno Dituntut 5 Tahun Penjara
Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menuntut Doddy Aryanto Supeno, lima tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsidair tiga
Tayang:
Penulis:
Wahyu Aji
Editor:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Terdakwa suap Panitera PN Jakarta Pusat Doddy Aryanto Supeno menjalani sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (15/8/2016). Dalam sidang lanjutan tersebut Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan tiga orang saksi yang salah satunya yaitu mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi. TRIBUNNEWS/HERUDIN
Serta Presiden Direktur PT Paramount Enterprise Ervan Adi Nugroho dan mantan Presiden Komisaris Lippo Group Eddy Sindoro.
Lippo Group ketika itu sedang menghadapi beberapa perkara hukum.
Sehingga, Eddy Sindoro langsung menugaskan Hesti untuk melakukan pendekatan dengan pihak-pihak lain terkait dengan perkara tersebut.
Eddy Sindoro juga menugaskan Doddy untuk melakukan penyerahan dokumen maupun uang kepada pihak-pihak lain yang terkait perkara.
Uang diberikan agar Edy menunda proses "aanmaning" atau peringatan eksekusi terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana (MTP).
Kemudian menerima pendaftaran peninjauan kembali PT Across Asia Limited (AAL) .
Serta menunda eksekusi lahan milik PT Jakarta Baru Cosmopolitan.
Berita Populer