Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wapres: Aturan Cuti Bersalin Selama Enam Bulan di Aceh Bertentangan Dengan UU

Cuti selama enam bulan itu diatur dalam Peraturan Gubernur

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Wapres: Aturan Cuti Bersalin Selama Enam Bulan di Aceh Bertentangan Dengan UU
youtube
Jusuf Kalla Jelaskan Soal Keuntungannya Bila Status Dwikewarganegaraan Diakui 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi Aceh mengeluarkan aturan baru yang membolehkan seorang mengambil cuti bersalin selama enam bulan.

Cuti selama enam bulan itu diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 49 Tahun 2016 tentang Pemberian Air Susu Ibu Ekslusif.

Menanggapi hal itu, Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla menganggap aturan tersebut bertentangan dengan aturan yang berlaku di tingkat nasional, di mana seorang perempuan boleh mengambil cuti selama tiga bulan untuk urusan persalinan.

"Undang-undangnya kan tidak begitu, dan tentu peraturan di bawah tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang (di atasnya)," ujar Jusuf Kalla kepada wartawan, usai menghadiri Pembukaan ICT Summit, Communication Indonesia dan Broadcast Indonesia 2016, di JI Expo, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (31/8/2016).

Aturan soal cuti enam bulan yang dikeluarkan pemerintah provinsi Aceh, adalah untuk memberi kesempatan kepada seorang ibu memberikan asi ekslusif untuk anaknya.

Cuti tersebut diberikan 20 hari sebelum melahirkan, dan enam bulan setelah melahirkan.

Aturan cuti selama enam bulan itu bertentangan dengan aturan yang tercantum di Pasal 82 Undang-Undang nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, di aturan tersebut diatur bahwa cuti bersalin adalah selama tiga bulan.

Berita Rekomendasi

Seperti yang diberitakan sebelumnya, saat ini pemerintah juga tengah gencar memangkas aturan-aturan yang dianggap tumpang tindih, dan menghambat investasi.

Aturan tumpang tindih tersebut antaralain adalah aturan di tingkat daerah yang bertentangan dengan aturan di tingkat nasional.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas