YLBHI: Kasus Mucikari AR Pintu Masuk Polri Bongkar Kejahatan Seksual Anak
Dia menyarankan agar Bareskrim jangan membangun isu baru di luar kejahatan seksual lewat paedophillia dan children trafficking.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri harus menjadikan kasus kejahatan seksual terhadap anak (pedofilia) yang dilakukan jaringan muncikari AR sebagai pintu masuk membongkar kejahatan yang menghancurkan generasi bangsa.
"Modus children trafficking. Di situ fokusnya," ujar Pengacara publik Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Julius Ibrani, kepada Tribunnews.com, Rabu (31/8/2016).
Dia menyarankan agar Bareskrim jangan membangun isu baru di luar kejahatan seksual lewat paedophillia dan children trafficking.
Hal ini menurutnya tidak lain supaya sejalan dengan agenda pembahasan RUU Pemberantasan Kejahatan Seksual yang sedag dibahas oleh DPR RI.
Dikatakan, fokus penyelidikan dan pengungkapan kasus ini akan menjadi pendulum pungkasnya kasus kekerasan seksual terhadap anak di tanah air.
"Bagaimana supaya tidak meluas? Selesaikanlah 1 kasus secara holistik dan final. Selama ini tidak terlihat, sehingga tidak ada kajian konkret tentang kejahatan seksual terhadap anak. Jadi kerja-kerja pencegahan tidak pernah mengenai sasaran," jelasnya.
Dia juga mengingatkan bahwa hukuman bukan menjadi fokus utama.
Tapi, seharusnya penegak hukum melihat pada pola dan modus kejahatan.
"Dengan menggali lebih dalam lewat pelaku-pelaku yang sudah terjerat hukum. Jadi kedepan ada solusi pencegahan," pesannya.
Sebelumnya, sebanyak 99 anak terdata menjadi korban prostitusi anak untuk kaum gay (lelaki penyuka sesama jenis).
Kasus ini terbongkar setelah polisi menangkap muncikari AR dengan jaringannya.
Subdit Cyber Crime Bareskrim Polri mengungkap jaringan prostitusi pada Selasa (30/8/2016) malam kemarin di wilayah Cipayung, Puncak, Jawa Barat.
Jaringan yang diungkap yakni prostitusi anak-anak yang khusus disediakan untuk para kaum gay.
Pengungkapan ini terbongkar melalui patroli cyber.
Dalam penggerebekan di Jl Raya Puncak KM 75 Cipayung, yakni di sebuah hotel itu, penyidik mengamankan satu tersangka inisial AR (41), yang adalah residivis.
AR menawarkan prostitusi anak dibawah umur melalui akun Facebook.
Selain menangkap AR, penyidik juga mengamankan tujuh korban yakni enam orang dibawah umur dan satu korban usia 18 tahun.