Di Depan Mendagri dan Dirjen Ducakpil, Wakil Ketua Ombudsman Ketahun Belum Rekam e-KTP dan NIK Ganda
Wakil Ketua Ombudsman RI Lely Pelitasari Soebekty ketahuan belum merekam data diri di KTP Elektronik atau e-KTP.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Ombudsman RI Lely Pelitasari Soebekty ketahuan belum merekam data diri di KTP Elektronik atau e-KTP.
Lely ketahuan belum memiliki e-KTP saat acara Klarifikasi Permasalahan e-KTP antara Kementerian Dalam Negeri dengan Ombudsman RI di kantor Ombudsman RI, Kamis (1/9/2016) siang.
Saat itu, Direktur Jenderal Direktur Kependudukan dan Pencatatan Sipil Zudan Arif Fakrulloh, sedang presentasi mengenai kegunaan e-KTP.
Zudan kemudian mengetikkan nama Lely di sistem.
Ternyata ada muncul dua identitas nama Lely.
Zudan mengatakan data tersebut harusnya hanya satu jika sudah merekam e-KTP.
Jika sudah merekam, Pemerintah akan menghapus data yang tidak benar sehingga data di e-KTP adalah yang valid dan tidak bisa disalahgunakan.
"Saya menduga Ibu Lely datanya ganda. Kalau ada empat unsur sama hampir pastikan penduduk itu sama," kata Zudan.
Empat unsur yang sama tersebut adalah nama, tempat lahir, tanggal lahir dan alamatnya sama.
Menurut Zudan, perekaman tersebut berguna untuk menyisir nomor ganda yang bisa disalahgunakan saat Pemilu.
"Mengapa harus merekam? agar kami bisa merekam dan menyisir nomor ganda. Supaya tidak bisa mencoblos dua kali," kata Zudan.
Zudan mengatakan pihaknya tidak bisa menyisahkan atau menghapus salah satu data sebelum dilakukan perekaman.
Kemendagri hanya bisa melakukan penepian dan menunggu untuk perekaman.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.