Kritik Serikat Buruh Migran Indonesia Atas Lemahnya Pengawasan TKI Oleh BNP2TKI
Selain itu, Bobby juga menyoroti, masih lemahnya sistem pendataan dan proses migrasi buruh migran Indonesia.
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) memberikan kritik terhadap sejumlah pencanangan program penanganan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang dilakukan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI).
Sekjen SBMI, Bobby Alwi, dalam keterangannya, Kamis (1/9/2016), menyebut pihaknya pesimistis terhadap program yang diwacanakan tersebut.
Bobby mengatakan, selama ini pemerintah memang banyak membuat program untuk pembenahan dan mencegah TKI ilegal. Tapi, faktanya, program itu tidak berjalan maksimal.
"Percuma kalau cuma buat program tetapi tidak fokus dijalankan. BNP2TKI sebagai pelaksana teknis pengawasan TKI masih sangat lemah," kata Bobby dalam keterangannya.
Selain itu, Bobby juga menyoroti, masih lemahnya sistem pendataan dan proses migrasi buruh migran Indonesia.
"Informasi tentang pelayanan TKI yang diberikan BNP2TKI dan dinas tenaga kerja di daerah juga masih sangat kurang. Sehingga banyak calon TKI yang menjadi korban calo dan PJTKI nakal," imbuhnya.
Hal yang sama juga terjadi pada penanganan kasus dan bantuan hukum, kelembagaan pelayanan migrasi, peran serta masyarakat serta sistem dan pelayanan pemulangan buruh migran ke Indonesia.
"TKI kita bukan komoditas yang seenaknya diperdagangkan, mereka manusia yang berhak mendapat perlindungan," tegas Bobby.
Lemahnya pengawasan itu berakibat makin banyak perekrutan TKI ilegal yang dilakukan Perusahaan Penyalur Jasa TKI (PJTKI). Namun, BNP2TKI belum maksimal menindak tegas PJTKI bandel.
"Selama ini tidak ada data akurat dari BNP2TKI tentang penindakan PJTKI. Pelaku perekrutan buruh migran yang tidak menjalankan prosedur harus ditindak tegas dan bisa dikenai sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang,” tuturnya.
Dilansir laman bnp2tki.go.id, BNP2TKI memang sedang mewacanakan program Program Poros Sentra Pelatihan dan Pemberdayaan Daerah Perbatasan, serta Poros Pelayanan TKI Terintegrasi Daerah Asal TKI.
Perwujudan program itu berupa pembangunan 52 kantor layanan TKI di 9 Provinsi, termasuk memonitor kinerja operasi layanannya. Program itu memang menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Dalam kantor layanan terpadu ini, semua perwakilan yang mengeluarkan dan memproses izin TKI berada dalam satu atap, satu pintu tanpa jendela. Proses perizinan akan jauh lebih singkat, aman serta hemat biaya karena korupsi dan sejenisnya dilarang. Kantor juga akan dilengkapi dengan pelatihan dan semacam mess transit," kata Kepala BNP2TKI Nusron Wahid.