Menteri Yohana Desak DPR Segera Sahkan Perppu Kebiri
Yohana mengatakan pihaknya sudah menyiapkan peraturan pemerintah untuk rehabilisasi sosial dan hukuman kebiri.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yambise mendesak DPR RI segera menyetujui Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU atau Perppu Kebiri.
Hal itu disampaikan Yohana usai rapat kerja dengan Komisi VIII DPR di Ruang Rapat Komisi VIII DPR, Gedung DPR, Jakarta, Kamis (1/9/2016).
"Jadi sudah sampaikan ke DPR dan sudah dua kali Raker dengan Komisi VIII, sudah masuk ke paripurna tapi DPR masih tunda, jadi kami tetap mendesak DPR secepatnya mengesahkan Perppu sebagai UU, sehingga hal ini bisa dipertimbangkan dalam melihat pelaku-pelaku tu," kata Yohana.
Yohana mengatakan pihaknya sudah menyiapkan peraturan pemerintah untuk rehabilisasi sosial dan hukuman kebiri.
Termasuk, pemasangan chips. Sebelumnya, DPR menunda pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak yang sedianya disahkan menjadi Undang-Undang dalam sidang paripurna, Selasa (23/8/2016).
Sementara, Ketua Komisi VIII DPR Ali Taher Parasong mengatakan prostitusi anak-anak khusus kaum gay dapat menggubajan UU Perlindungan Anak yang dikenal dengan UU Kebiri.
"Kan sudah ada perangkatnya tinggal bagaimana DPR mengesahkan itu sebagai UU pada persidangan tahap kedua setelah itu ada dasar hukum yang kuat untuk melakukan itu," kata Ali.
Menurut Ali, kasus prostitusi anak-anak merupakan kejahatan luar biasa. Sebab, anak dijadikan objek prostitusi yang melanggar kemanusiaan dan hak anak.
"Jadi ini kan prsoalan kejahatan luar biasa. Saya melihat ini jangan sampai ada yang ditutup-tutupi. LGBT ini adalah penyakit masyarakat, penyakit sosial yang harus dicarikan pemecahannya," kata Politikus PAN itu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.