Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka, Ini Respons Pimpinan KPK dan Jubir

Hasto Kristiyanto menjadi tersangka dalam pengembangan kasus suap buronan eks calon anggota legislatif (caleg) PDIP Harun Masiku, ini respons KPK.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka, Ini Respons Pimpinan KPK dan Jubir
Kolase Tribunnews/istimewa
Kolase foto Harun Masiku, logo KPK, Sekertaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto. KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka, dia pernah diperiksa pada Senin (10/6/2024) karena ada informasi terbaru yang dikantongi soal DPO Harun Masiku. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menjadi tersangka dalam pengembangan kasus suap buronan eks calon anggota legislatif (caleg) PDIP Harun Masiku.

Informasi penetapan tersangka itu diketahui berdasarkan surat yang didapat Tribunnews.

Merespons hal tersebut, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto dan Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto buka suara.

Fitroh hanya meminta wartawan bersabar untuk informasi terkait penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka.

"Sabar nanti ada waktunya," kata Fitroh kepada wartawan, Selasa (24/12/2024).

Sementara Tessa bilang akan lebih dulu mengecek informasi penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka.

"Saya akan coba cek terlebih dahulu infonya, bila ada update akan disampaikan ke rekan-rekan jurnalis," kata Tessa kepada wartawan, Selasa (24/12/2024).

Baca juga: Hasto Kristiyanto Dikabarkan Jadi Tersangka KPK, Begini Kata PDIP

Berita Rekomendasi

Berdasarkan sumber Tribunnews yang mengetahui perkara ini, Hasto ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) Nomor Sprin. Dik/ -153 /DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024.

Masih berdasarkan sumber tersebut, ekspose atau gelar perkara terhadap Hasto Kristiyanto dilakukan pimpinan KPK pada Jumat (20/12/2024) pekan lalu. Ekspose dikabarkan terjadi hingga Jumat malam.

Dalam surat yang diterima Tribunnews, Hasto Kristiyanto dijerat menggunakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.


Peran Hasto Terungkap di Persidangan

Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengaku tidak menugaskan terdakwa Saeful Bahri membantu mengurus permohonan pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku

Namun, Saeful Bahri beberapa kali sempat berkomunikasi melalui aplikasi WhatsApp (WA) dan bertemu dengan Hasto.

Hal ini diungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK saat Hasto memberikan keterangan sebagai saksi untuk terdakwa Saeful Bahri. 

Sidang digelar di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis, 16 April 2020.

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap yang melibatkan eks calon anggota legislatif (caleg) PDIP Harun Masiku.
Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap yang melibatkan eks calon anggota legislatif (caleg) PDIP Harun Masiku. (Kompas.com)
Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas