Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka, Ini Respons Pimpinan KPK dan Jubir

Hasto Kristiyanto menjadi tersangka dalam pengembangan kasus suap buronan eks calon anggota legislatif (caleg) PDIP Harun Masiku, ini respons KPK.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka, Ini Respons Pimpinan KPK dan Jubir
Kolase Tribunnews/istimewa
Kolase foto Harun Masiku, logo KPK, Sekertaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto. KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka, dia pernah diperiksa pada Senin (10/6/2024) karena ada informasi terbaru yang dikantongi soal DPO Harun Masiku. 

“Ada komunikasi BAP 35 dengan pak Donny 13 november 2019. Intinya mas kronologi, Harun besok jam 10 pagi saya cocokkan dengan arsip surat yang sudah kami keluarkan, paling telat jam 11, ready. Saya sudah janjian dengan Ratna besok di lantai 1 untuk cek ulang ini. 'Ok Sip', maksudnya bagaimana?” tanya Takdir.

“Di situ saya membaca dan sebagai jawaban saya dan bentar mohon izin dulu. Saya membaca dan terhadap apa yang disampaikan Donny Istiqomah ke saya, kami minta kronologi karena diperlukan untuk bahan rapat DPP Partai yang akan meminta fatwa kepada Mahkamah Agung,” tambahnya.

Untuk diketahui, Saeful Bahri, anggota PDI Perjuangan, didakwa menyuap mantan Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan secara bertahap sejumlah 19 ribu dolar Singapura dan 38,3 ribu dolar Singapura yang seluruhnya setara jumlah Rp 600 Juta.

"Telah melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu Terdakwa telah memberi uang secara bertahap sejumlah SGD 19 ribu, dan SGD 38,3 ribu yang seluruhnya setara Rp 600 juta kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yaitu Wahyu Setiawan," kata JPU pada KPK saat membacakan surat dakwaan.

JPU pada KPK mengungkapkan uang diterima Wahyu melalui Agustiani Tio Fridelina, orang kepercayaannya, yang pernah menjadi anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI.

Upaya memberikan uang itu dengan maksud agar Wahyu Setiawan mengupayakan KPU RI menyetujui permohonan PAW Partai PDI Perjuangan dari Riezky Aprilia sebagai anggota DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan 1 (Sumsel 1) kepada Harun Masiku.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas