Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka, Ini Respons Pimpinan KPK dan Jubir
Hasto Kristiyanto menjadi tersangka dalam pengembangan kasus suap buronan eks calon anggota legislatif (caleg) PDIP Harun Masiku, ini respons KPK.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menjadi tersangka dalam pengembangan kasus suap buronan eks calon anggota legislatif (caleg) PDIP Harun Masiku.
Informasi penetapan tersangka itu diketahui berdasarkan surat yang didapat Tribunnews.
Merespons hal tersebut, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto dan Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto buka suara.
Fitroh hanya meminta wartawan bersabar untuk informasi terkait penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka.
"Sabar nanti ada waktunya," kata Fitroh kepada wartawan, Selasa (24/12/2024).
Sementara Tessa bilang akan lebih dulu mengecek informasi penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka.
"Saya akan coba cek terlebih dahulu infonya, bila ada update akan disampaikan ke rekan-rekan jurnalis," kata Tessa kepada wartawan, Selasa (24/12/2024).
Baca juga: Hasto Kristiyanto Dikabarkan Jadi Tersangka KPK, Begini Kata PDIP
Berdasarkan sumber Tribunnews yang mengetahui perkara ini, Hasto ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) Nomor Sprin. Dik/ -153 /DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024.
Masih berdasarkan sumber tersebut, ekspose atau gelar perkara terhadap Hasto Kristiyanto dilakukan pimpinan KPK pada Jumat (20/12/2024) pekan lalu. Ekspose dikabarkan terjadi hingga Jumat malam.
Dalam surat yang diterima Tribunnews, Hasto Kristiyanto dijerat menggunakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Peran Hasto Terungkap di Persidangan
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengaku tidak menugaskan terdakwa Saeful Bahri membantu mengurus permohonan pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku.
Namun, Saeful Bahri beberapa kali sempat berkomunikasi melalui aplikasi WhatsApp (WA) dan bertemu dengan Hasto.
Hal ini diungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK saat Hasto memberikan keterangan sebagai saksi untuk terdakwa Saeful Bahri.
Sidang digelar di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis, 16 April 2020.
JPU pada KPK membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) atas nama Hasto Kristiyanto nomor 33 yang menjelaskan komunikasi antara saksi Hasto dengan terdakwa Saeful Bahri pada tanggal 3 Desember 2019.
“BAP 33 penyampaian terdakwa kepada saksi. Izin lapor mas, Donny (Donny Tri Istiqomah, penasihat hukum PDIP, red) berhasil menekuk kelompoknya Tuedi. Jagoan kita menang di kongres. Izin mas, terkait Pak Harun kewenangan pemecatan Riezky (Aprilia, red) dan sebagainya. Ini maksudnya bagaimana?” tanya Jaksa KPK Takdir Suhan kepada Hasto.
Hasto menjelaskan maksud pesan singkat yang dikirim terdakwa Saeful melalui aplikasi WhatsApp itu.
“Dari sini terdakwa mengusulkan penetapan Harun (Masiku, red) bisa dilakukan dengan pemecatan saudara Riezky. Tetapi, saya hanya baca dan tidak memberikan atensi. Maka, saya hanya mengatakan 'Ok Sip',” jawab Hasto.
Dia mengaku bukan kewenangannya memecat Riezky Aprilia, yang sudah terpilih sebagai anggota DPR RI periode 2019–2024 dari daerah pemilihan Sumatera Selatan I.
“Beda, karena secara teknis memang menjadi kewenangan bidang hukum. Jadi, saya jawab 'Ok Sip',” ungkap Hasto.
Kemudian, BAP nomor 34 atas nama Hasto Kristiyanto juga dibacakan oleh JPU pada KPK.
“Ini di BAP, apakah saudara pernah berkomunikasi via WA dengan terdakwa 16 Desember 2019. Ada kata-kata dari saudara 'Tadi ada 600 yang 200 dipakai untuk DP penghijauan dulu', benar tidak?” tanya Jaksa Ronald Worotikan kepada Hasto.
Hasto membenarkan ada percakapan itu. Dia menjelaskan, uang senilai Rp 600 juta dialokasikan DPP PDI Perjuangan untuk merencanakan ulang tahun PDIP pada 10 Januari 2020. Pada 10 Januari 2020 itu, kata dia, bertepatan dengan hari menanam pohon sedunia.
Dia melanjutkan, PDIP merencanakan gerakan mencintai Bumi dengan cara melakukan penghijauan serentak. Pihaknya juga mengeluarkan instruksi secara resmi kepada seluruh jajaran partai untuk menjalankan penghijauan di kantor-kantor partai.
Untuk di kantor DPP PDIP di Jakarta Pusat, pihaknya akan membangun lima vertical garden. Pembangunan itu direncanakan mulai dari 10 Januari sampai 5 Februari 2020. Menurut dia, Saeful Bahri menawarkan diri untuk membantu DPP PDIP.
Namun, pada akhirnya, karena ada operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 8 Januari 2020 terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, anggota PDIP Agustiani Tio Fridelina, dan anggota PDIP Saeful Bahri, maka acara gerakan mencintai Bumi itu dibatalkan.
“Ada anggaran 600 dan 200 sebagai DP. Tetapi, pelaksanannya hal tersebut belum terealisasi karena ada persoalan ini. Sementara program dilakukan setelah ultah partai 10 Januari 2020. Jadi, apa yang ada di komunikasi itu belum terjadi,” ungkap Hasto.
Baca juga: PDIP Respons Penetapan Hasto Jadi Tersangka KPK: Ada Upaya Mengganggu & Menenggelamkan PDIP
Terakhir, Jaksa Takdir membacakan BAP nomor 35 atas nama Hasto.
“Ada komunikasi BAP 35 dengan pak Donny 13 november 2019. Intinya mas kronologi, Harun besok jam 10 pagi saya cocokkan dengan arsip surat yang sudah kami keluarkan, paling telat jam 11, ready. Saya sudah janjian dengan Ratna besok di lantai 1 untuk cek ulang ini. 'Ok Sip', maksudnya bagaimana?” tanya Takdir.
“Di situ saya membaca dan sebagai jawaban saya dan bentar mohon izin dulu. Saya membaca dan terhadap apa yang disampaikan Donny Istiqomah ke saya, kami minta kronologi karena diperlukan untuk bahan rapat DPP Partai yang akan meminta fatwa kepada Mahkamah Agung,” tambahnya.
Untuk diketahui, Saeful Bahri, anggota PDI Perjuangan, didakwa menyuap mantan Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan secara bertahap sejumlah 19 ribu dolar Singapura dan 38,3 ribu dolar Singapura yang seluruhnya setara jumlah Rp 600 Juta.
"Telah melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu Terdakwa telah memberi uang secara bertahap sejumlah SGD 19 ribu, dan SGD 38,3 ribu yang seluruhnya setara Rp 600 juta kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yaitu Wahyu Setiawan," kata JPU pada KPK saat membacakan surat dakwaan.
JPU pada KPK mengungkapkan uang diterima Wahyu melalui Agustiani Tio Fridelina, orang kepercayaannya, yang pernah menjadi anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI.
Upaya memberikan uang itu dengan maksud agar Wahyu Setiawan mengupayakan KPU RI menyetujui permohonan PAW Partai PDI Perjuangan dari Riezky Aprilia sebagai anggota DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan 1 (Sumsel 1) kepada Harun Masiku.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.