Pelaku Prostitusi Anak Khusus Gay Harus Dihukum di Atas 10 Tahun
Anggota Komisi VIII DPR Ledia Hanifa menilai pelaku dan pengguna jasa prostitusi anak harus dihukum seberat-beratnya
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan Tribunnews.com. Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi VIII DPR Ledia Hanifa menilai pelaku dan pengguna jasa prostitusi anak harus dihukum seberat-beratnya. Apalagi, prostitusi anak itu untuk kaum gay.
"Setidaknya diatas 10 tahun plus pemberatan hukuman. Selama ini (2015) hanya 11% pelaku kejahatan seksual terhadap anak di vonis 10 tahun ke atas," kata Ledia di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (1/9/2016).
Ia mengatakan perilaku prostitusi sesama jenis harus diperjelas hukumannya dan dicantumkan dalam revisi RUU KUHP. Pelaku dan korban anak juga harus segera direhabilitasi.
"Untuk korban anak segera direhabilitasi dan pada saat penetapan vonis terhadap pelaku putusannya harus disertai putusan untuk memberilan resistusi terhadap korban sebagaimana ditetapkan dalam UU 35/2014," ujarnya.
Politikus PKS itu menuturkan KUHP belum memuat tindak pidana prostitusi sesama jenis. Oleh karenanya, perintah UU harus dimasukkan pasal soal rehabilitasi.
"Restitusi (uang penggantian) bisa dipergunakan keluarga korban untuk membiayai rehabilitasi fisik dan psikisnya," katanya.