Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Prostitusi Anak Untuk Kaum Gay Dianggap Sebagai Teror

"Jika ingin membasmi teror di negara kita, ini teror sebenarnya,"

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Prostitusi Anak Untuk Kaum Gay Dianggap Sebagai Teror
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ilustrasi. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus prostitusi yang menawarkan anak-anak pria ke kaum Gay menjadi teror bagi anak Indonesia yang harus segera mendapatkan perlindungan dari Negara.

"Ini adalah ancaman teror bagi anak anak Indonesia," kata Ketua Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Virgo Sulianto Gohardi kepada Tribunnews.com, Kamis (1/9/2016).

Untuk itu menurut Wakil Direktur Madrasah Antikorupsi Pemuda Muhammadiyah, Pemerintah harus tegas dan cepat mengambil langkah dalam memberikan perlindungan kepada anak-anak.

Terutama anak-anak dari kalangan ekonomi rendah yang berpotensi menjadi korban perdaganan.

Selain itu Pemerintah juga harus bersikap tegas terhadap sindikat kejahatan anak yang sistematis.

"Jika ingin membasmi teror di negara kita, ini teror sebenarnya," ujarnya.

BERITA TERKAIT

Pemerintah juga harus tegas terhadap LGBT sebagai kelainan yang menular mengancam masa depan anak-anak bangsa.

"Perlu adanya hukuman khusus berupa pengasingan dan penjauhan dari anak anak," sarannya.

Untuk diketahui atas kasus prostitusi yang menawarkan anak-anak pria kepada kaum Gay melalui facebook ini, Bareskrim telah menetapkan tiga tersangka.

Tersangka pertama yang ditangkap yakni AR, residivis kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang.

AR ditangkap Selasa (30/8/2016) malam di hotel CA, wilayah Cipayung, Puncak, Jawa Barat.

Dalam penggerebekan di hotel itu, selain menangkap AR diamankan juga tujuh korban lainnya yang kini berada di rumah aman.

Lalu, Rabu (31/8/2016) kemarin, Bareskrim kembali menangkap dua tersangka lainnya yakni U dan E di Pasar Ciawi, Puncak, Bogor, Jawa Barat.

Atas perbuatannya kini ketiga tersangka ditahan di Bareskrim dan dikenakan pasal berlapis yakni UU ITE, UU Pornografi, dan UU Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas