Uji Materiil Undang-Undang Tax Amnesty dan Pilkada Jadi Prioritas Prioritas MK
Uji materiil terkait Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty serta cuti Pilkada dalam Undang-Undang tentang Pilkada menjadi prioritas
Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Uji materiil terkait Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty serta cuti Pilkada dalam Undang-Undang tentang Pilkada menjadi prioritas MK untuk diselesaikan.
"Kalau lihat urgensinya saya rasa masuk menjadi yang diprioritaskan," kata Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arif Hidayat di halaman Istana Negara, Jakarta, Kamis (1/9/2016).
Arif mengatakan, skala prioritas perkara yang masuk ke MK, khususnya uji materiil Undang-Undang dilihat dari signifikansi Undang-Undang tersebut.
Meskipun sebenarnya pengajuan uji materiil Undang-Undang tidak ada tenggat waktu.
"Saat ini, (proses sidang perkara) baru sampai pada tahap sidang pendahuluan yang kebetulan ketua panelnya adalah Pak Wakil Ketua MK," ucap Arif.
Sementara, Arif mengungkapkan, uji materiil Undang-Undang tentang Pilkada menjadi prioritas lantaran pelaksanaan Pikada Serentak tinggal 6 bulan lagi.
"Dalam hal-hal tertentu yang memerlukan kecepatan. Misalnya begini, besok ada Pilkada, ini ada judicial review Undang-Undang Pilkada. Ya itu mestinya kami prioritaskan. Tradisinya sudah begitu," kata Arif.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.