Pakar Hukum: Kasus Perdagangan Anak Untuk Kaum Gay Biasanya Terorganisir
Selain itu kata dia, penting untuk diperhatikan agar secara serius pula untuk melindungi anak sebagai korban.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus perdagangan anak di bawah umur di sebuah hotel di kawasan Cipayung, Jakarta Timur, merupakan kejahatan sangat serius dan biasanya terorganisir.
Demikian Pakar hukum dari Universitas Parahyangan, Agustinus Pohan menegaskan terkait Bareskrim Polri menangkap pelaku perdagangan anak di bawah umur berinisial AR (41) di sebuah hotel di kawasan Cipayung, Jakarta Timur, Selasa (30/8/2016).
Karena itu dia mendorong media secara terus menerus mengawal proses penangannya pada setiap tahapan pada proses hukumnya.
"Kejahatan yang sangat serius dan biasanya terorganisir," tegasnya kepada Tribunnews.com, Rabu (31/8/2016).
Selain itu kata dia, penting untuk diperhatikan agar secara serius pula untuk melindungi anak sebagai korban.
"Agar tidak tereksploitasi dalam proses peradilan pidana," dia mengingatkan.
Selain itu pula menurutnya, sangat penting upaya-upaya memulihkan anak-anak yang menjadi korban. "Itu harus dilaksanakan dalam skala prioritas," jelasnya.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya mengatakan, pelaku perdagangan anak, AR, telah menjalankan bisnisnya selama setahun.
Ia menjajakan bocah lelaki dan beberapa pria usia dewasa untuk pecinta sesama jenis atau gay.
"Pelaku sudah beroperasi kurang lebih setahun lewat Facebook," ujar Agung di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (31/8/2016).
Agung mengatakan, AR yang berusia 41 tahun itu telah berkeluarga dan memiliki anak. Namun, diakui bahwa AR memiliki orientasi seks penyuka sesama jenis.
Untuk setiap korbannya, AR menetapkan harga Rp 1,2 juta. "Anak-anaknya hanya dapat Rp 100.000 sampai Rp 150.000 ," kata Agung.
AR ditangkap di sebuah hotel di kawasan Cipayung, Jakarta Timur, Selasa (30/8/2016). Pengungkapan bisnis AR berdasarkan penelusuran tim cyber patrol di dunia maya.
Mereka menemuka akun Facebook milik AR yang menampilkan foto-foto korban dengan tarif yang telah ditentukan.
Atas perbuatannya, AR diancam pasal berlapis terkait Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.