Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penampilan Tiga Tersangka Prostitusi Anak untuk Kaum Gay

Subdit Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri akhirnya merilis tiga tersangka‎ kasus prostitusi yang menawarkan anak pria dibawah umur kepada k

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Penampilan Tiga Tersangka Prostitusi Anak untuk Kaum Gay
Tribunnews.com/ Theresia Felisiani
Tiga tersangka kasus prostitusi yang menawarkan anak pria dibawah umur kepada kaum Gay melalui facebook di Mabes Polri, Jumat (2/9/2016). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Subdit Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri akhirnya merilis tiga tersangka‎ kasus prostitusi yang menawarkan anak pria dibawah umur kepada kaum Gay melalui facebook.

Saat rilis, Jumat (2/9/2016) siang di aula Bareskrim, selain menampilkan tiga tersangka, penyidik juga mempertontonkan barang bukti yang disita.

Pantauan Tribunnews.com, barang bukti yang disita yakni puluhan smartphone, modem, serta satu kantong keresek hitam berisi kondom.

Dalam kantong plastik itu, ada satu kardus putih berisi 144 bungkus kondom.


Tribunnews.com/ Theresia Felisiani

Dalam kardus berisi kondom tersebut tertulis Lindung Diri, Lindungi Keluarga, Pleasure Pluse.

Tertera barang tersebut tidak diperjualbelikan.

BERITA TERKAIT

ini kami rilis tiga tersangka di kasus ini, AR, U dan E. Termasuk barang bukti ditemukan," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Agung Setya di Mabes Polri.

Untuk diketahui, dalam kasus ini selain AR Bareskrim ‎juga menetapkan status tersangka kepada U dan E yang ditangkap di Pasar Ciawi, Jawa Barat.

U berperan sama dengan AR yakni sebagai muncikari.

Keduanya dari jaringan terpisah tapi saling berhubungan.

Sementara E berperan sebagai‎ pelanggan dari korban prostitusi.

E pun membantu AR membuka rekening bank atas nama E untuk menampung semuan hasil kejahatan AR.

Atas perbuatannya kini ketiga tersangka ditahan di Bareskrim dan dikenakan pasal berlapis.

Diantaranya Undang Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kemudian, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Serta, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas