Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Besaran Kenaikan Tunjangan DPRD Tergantung Keuangan Derah

Perubahan yang diajukan adalah bertujuan untuk memudahkan pelaporan, sembari menjaga akuntabilitas.

Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Besaran Kenaikan Tunjangan DPRD Tergantung Keuangan Derah
Tribunnews.com/Fransdian Ricardo Purba
Mendagri Tjaho Kumolo (pakai kaca mata). 

Laporan Wartawan TRIBUNnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rencana pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan para pimpinan DPRD dan anggotanya, sudah disiapkan sejak tiga belas tahun lalu menurut Menteri Dalam Negri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, melalui Peraturan Pemerintah (PP) nomor 24 tahun 2004.

Setelah PP tersebut dikeluarkan, tidak ada lagi perubahan terkait perbaikan kesejahteraan para wakil rakyat di tingkat daerah itu.

Oleh karena itu Presiden Joko Widodo menyetujui Rancangan PP tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

"Kami pemerintah hanya menyediakan payung hukum yang sudah tiga belas tahun belum ada perubahan,"ujar Tjahjo kepada wartawan, di kantor Wakil Presiden, Jakarta Pusat, Jumat (2/9/2016).

Walaupun secara pirnsip pemerintah pusat menyetujui perbaikan tunjangan yang diajukan, namun menurut Tjahjo mengenai besarannya pemerintah mengembalikan hal itu ke masing-masing daerah.

Dirjen Otonomi Daerah, Kemendagri, Sumarsono dalam kesempatan yang sama menambahkan bahwa Rancangan PP tersebut berisi antara lain soal mekanisme pertanggungjawaban keuangan DPRD.

Berita Rekomendasi

Perubahan yang diajukan adalah bertujuan untuk memudahkan pelaporan, sembari menjaga akuntabilitas.

"Misalnya anggaran reses yang dulu sistemnya rigid, per kuitansi setiap aktivitas, dia minta sistem lumpsum, itu saja sebenarnya. Lebih kepada pengaturan mekanisme pengaturan pertanggungjawaban keuangan sehingga lebih memudahkan DPRD," terangnya.

Sedangkan mengenai besarannya, hal itu kembali ke kemampuan anggaran masing-masing derah.

Bila para anggota dewan tersebut menginginkan kenaikkan yang signifikan, maka mereka harus membantu agar penerimaan daerah bisa terdongkrak.

"Pengaturan ini dalam PP memberikan isyarat poin-poin mana yang kemungkinan memberikan bisa dinaikan, tapi catatan terakhir kembali kepada APBD masing masing," terangnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas