Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Filipina Bukan yang Pertama, Pemberangkatan Calon Jemaah Haji Secara Ilegal Kerap Terjadi

Praktik ilegal ini, kata Ahda, sudah pernah terjadi tidak hanya terjadi pada tahun ini saja.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Kasus Filipina Bukan yang Pertama, Pemberangkatan Calon Jemaah Haji Secara Ilegal Kerap Terjadi
Capture Youtube
177 Warga negara Indonesia yang tertahan di Filipina karena memiliki paspor palsu ketika akan berangkat haji masih menunggu proses hukum. Meski demikian semua jemaah calon haji telah ditempatkan di KBRI Manila. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Penyelenggaraan Haji Dalam Negeri Kementerian Agama Ahda Barori mengatakan bahwa praktik pemberangkatan haji secara ilegal seperti pada kasus 177 calon jemaaah yang ditahan di Filipina sudah sering terjadi sebelumnya.

Praktik ilegal ini, kata Ahda, sudah pernah terjadi tidak hanya terjadi pada tahun ini saja melainkan juga terjadi pada penyelenggaraan ibadah haji pada tahun-tahun sebelumnya.

"Kasus ini tidak baru. Praktik pemberangkatan haji secara ilegal ini sudah sering terjadi, cuma tahun ini saja yang terungkap," ujar Ahda saat ditemui di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (3/9/2016).

Ahda menjelaskan, maraknya praktik ilegal tersebut karena banyak Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang tidak memiliki izin resmi dari Kementerian Agama.

Sehingga, pemerintah sendiri sulit untuk melakukan pengawasan terhadap biro perjalanan yang tidak terdaftar.

Ahda pun menuturkan, biro perjalanan yang terlibat dalam pemberangkatan 177 calon jemaah haji Indonesia secara ilegal dari Filipina, tidak ada satu pun yang memiliki izin resmi dari Kementerian Agama.

"Tidak ada satu biro perjalanan dalam kasus itu yang memiliki izin resmi sebagai PPIU dan PIHK," kata Ahda. Saat ini, Kementerian Agama pun sedang menelusuri adanya dugaan oknum kementerian yang terlibat dalam kasus pemberangkatan haji secara ilegal.

BERITA REKOMENDASI

Dia menegaskan bahwa Menteri Agama telah memerintahkan untuk memecat pegawai Kementerian yang terbukti terlibat dan bekerjasama dengan biro perjalanan haji tanpa izin.

"Bila ada oknum Kementerian Agama yang terbukti terlibat akan kami pecat," tegasnya.

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas