PKPI Terbelah Dua, Kubu Haris Sudarno Pertanyakan Legalitas Isran Noor
KLB yang kami selenggarakan didukung dan dihadiri oleh seluruh sesepuh
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Konflik dualisme kepemimpinan partai politik seolah tak pernah usai terjadi di Indonesia.
Setelah Golkar dan PPP, kini Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKP Indonesia) yang mengalami dua kepengurusan.
Dua kepengurusan di PKPI terbentuk pada bulan Agustus 2016 lalu.
Kubu yang pertama menyelenggarakan Kongres Luar Biasa (KLB) di Grand Cempaka adalah yang menghasilkan Haris Sudarno menjadi Ketua Umum, sementara kubu berikutnya adalah yang Ketua Umunya AM Hendropriyono dimana selenggarakan KLB di Hotel Milenium.
Ketua Umum PKP Indonesia hasil KLB Grand Cempaka, Haris Sudarno menegaskan bahwa pihaknya yang telah secara sah menyelenggarakan kongres.
KLB di Grend Cempaka menurut Haris dihadiri oleh 32 DPP dan 386 DPK (Dewan Pimpinan Kabupaten/Kota).
"KLB yang kami selenggarakan didukung dan dihadiri oleh seluruh sesepuh atau pendiri PKP Indonesia dan sebagian besar anggota DPRD PKP Indonesia. Sehingga KLB tersebut dihadiri oleh lebih dari 1.000 orang," kata Haris di kantor DPN PKP Indonesia, kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (3/9/2016).
Haris menuturkan, setelah mendapatkan Ketua Umum baru dari hasil KLB Grand Cempaka melaporkan ke Menteri Hukum dan HAM. Namun menurutnya, Menteri Hukum dan HAM belum merespon hasil-hasil KLB tersebut.
Namun, pada tanggal 27 Agustus 2016 ternyata ada KLB lain di Hotel Milenium yang diselenggarakan oleh Isran Noor dan Takudaeng Parawansa.
Padahal, Isran Noor sudah diberhentikan dari jabatan Ketua Umum PKP Indonesia pada 25 Juli 2016.
"Kemudian dihadapan Pak Try Sutrisno pada tanggal 30 Juli 2016 Isran Noor menyatakan mengundurkan diri. Dengan demikian Kongres tanggal 27 Agustus 2016 secara legalitas tidak sesuai dengan AD/ART dan UU No 2 Tahun 2011," katanya.