Wapres: Tax Amnesty bukan Untuk Semua Orang
Oleh karena itu menurut Wakil Presiden masyarakat juga tidak perlu resah terhadap kewajibannya itu.
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan TRIBUNnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengampunan pajak atau tax amnesty yang diatur melalui Undang-Undang (UU) No.11 tahun 2016, bukan untuk semua orang menurut Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla.
Kebijakan pemerintah untuk mengampuni itu, kata dia hanya ditujukan untuk orang-orang bersalah.
"Katakakan, ini juga bukan kewajiban semua orang hanya diberikan kesempatan kepada yang merasa diri bersalah, jadi tidak menyisir," ujar Jusuf Kalla kepada wartawan, di kantor Wakil Presiden RI, Jakarta Pusat, Jumat (2/9/2016).
Kata dia penerapan kebijakan tersebut berbeda dengan upaya pemerintah mengumpulkan uang dari masyarakat melalui Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Di mana pemerintah akan menyisir semua orang yang memiliki aset untuk dipajaki, dan pemerintah akan menindak tegas siapapun yang mangkir dari kewajibannya itu.
"Tidak, (kali) ini pemerintah berada dalam posisi pasif, hanya mensosialisasikannya saja," terangnya.
Oleh karena itu menurut Wakil Presiden masyarakat juga tidak perlu resah terhadap kewajibannya itu.
Selama semua kewajibannya dipenuhi, maka tidak ada yang perlu dikhawatirkan. Sedangkan bagi mereka yang mengemplang pajak, pemerintah bersedia memaafkan dengan sejumlah syarat.
"Pengampunan itu diberikan kepada orang yang bersalah. dalam pajak yang dimaksud bersalah, tidak melaporkan dengan benar, tidak membayar dengan benar,"terangnya.
"Selama masyrakat membayar dengan benar dan melaporkan itu, tidak perlu takut," katanya.
Jusuf Kalla mengakui target dari kebijakan tersebut bukanlah masyarakat kalangan menengah ke bawah, akan tetapi para taipan yang selama ini menyembunyikan kekayaannya, demi menghindari pajak.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.