Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wakil Ketua VIII: Sampai Kiamat Haji Tidak Akan Beres Jika Diurus Kemenag

Wakil Ketua Komisi VIII‎ Fraksi PKS, Iskan Qolba Lubis, mengatakan uang Rp 70 triliun harus dikelola secara benar dan profesional.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Wakil Ketua VIII: Sampai Kiamat Haji Tidak Akan Beres Jika Diurus Kemenag
Surya/Ahmad Zaimul Haq
Sejumlah CJH kloter pertama embarkasi Surabaya bersiap naik pesawat untuk menunaikan ibadah Haji di Bandara Internasional Juanda, Sidoarjo, Selasa (9/8/2016). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Kementerian Agama dinilai tidak lagi berkompeten untuk menyelenggarakan ibadah haji di Indonesia.

Indonesia harus segera mengesahkan Undang-Undang mengenai pembentukan Badan Layanan Umum (BLU) terpisah dari Kementerian Agama.

Wakil Ketua Komisi VIII‎ Fraksi PKS, Iskan Qolba Lubis, mengatakan uang Rp 70 triliun harus dikelola secara benar dan profesional.

"Kalau feeling saya kalau dia tetap di bawah Kementerian Agama, sampai kiamat pun tidak beres haji. Perhatikan BPJS (Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial) itu dengan segala macam kekurangannya itu jauh lebih bagus karena dia merekrutnya orang profesional." kata Lubis saat diskusi bertajuk Karut Marut Penyelenggaraan Ibadah Haji di Menteng, Jakarta, Sabtu (3/8/2016).

Lubis mengatakan pendapatnya itu disesuaikan kepada fakta yang terjadi selama ini.

Karena dalam wewenangnya, Kementerian Agama membuat undang-undang sendiri. Belum lagi para stafnya terikat kepada undang-undang kepegawaian.

Lubis pun mengkritik dana haji yang mencapai Rp 70 triliun itu hanya mempu menghasilkan untung enam persen.

Berita Rekomendasi

Padahal, kata dia, jika dikelola profesional, uang tersebut bisa menghasilkan untung setidaknya sepuluh persen hingga 12 persen.

"Gimana ustaz mengelola Rp 70 triliun itu? itu adalah orang-orang yang sekolah di finansial. Saya bukan bermaksud meremehkan Kementerian Agama tapi ktia harus profesional dong sekarang. Uang yang besar itu harus dikelola orang-orang profesonal. Itu saja," tukas Lubis.

Lubis mengatakan jika rancangan undang-undang mengenai pembentukan BLU haji tersebut sudah masuk dalam program legislasi nasional.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas