Bupati Banyuasin Terjerat Suap Rp 1 Miliar Untuk Fasilitas Haji Bersama Istri
Zulfikar akan mendapatkan proyek pengadaan di Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian dijaga petugas kepolisian saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (4/9/2016) malam. Bupati Banyuasin bersama empat orang lainnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Banyuasin, Palembang, Sumatera Selatan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Yan ditangkap usai pengajian di rumah dinasnya di Banyuasin, kemarin.
Yan bersama Vinita akan berangkat ke Arab Saudi pada 8 September 2016.
"Seubungan rencana keberangkatan bupati dan istrinya untuk menunaikan ibadah haji," kata Basaria.
Pada kasus tersebut, KPK menetapkan enam tersangka.
Sebagai tersangka pemberi adalah Zulfikar dan disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b dan atau Pasal 13 Undang-Undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sementara tersangka penerima adalah Yan, Rustami, Umar Usman, Sutaryo dan Kirman.
Mereka dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.