Bupati Banyuasin Terjerat Suap Rp 1 Miliar Untuk Fasilitas Haji Bersama Istri
Zulfikar akan mendapatkan proyek pengadaan di Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian terjerat kasus suap lantaran ingin mendapatkan fasilitas gratis untuk berangkat haji bersama istrinya Vinita Citra Karini.
Yan kemudian menghubungi Kepala Sub Bagian Rumah Tangga Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Banyuasin Rustami karena butuh uang Rp 1 miliar untuk keberangkatannya.
"YAF (Yan, red) ini tahu betul di sana akan ada beberapa proyek dan mengetahui dia bisa dapatkan dana dari proyek tersebut. Ini semacam ijon," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, di kantornya, Jakarta, Senin (5/9/2016).
Rustami diperintahkan supaya menghubungi Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin Umar Usman.
Umar kemudian menghubungi Kasie Pembangunan Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Bidang Program dan Pembangunan Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin Sutaryo.
Umar dan Sutaryo kemudian menghubungi Direktur CV CV Putra Pratama Zulfikar Muharrami.
Keduanya kemudian mengutarakan maksudnya untuk meminta uang Rp 1 miliar untuk biaya haji Yan dan istrinya.
Imbalannya, Zulfikar akan mendapatkan proyek pengadaan di Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin.
Zulfikar kemudian menyerahkan uang Rp 299.800.000 pada 1 September 2016.
Dia kemudian menyetor uang lagi senilai 11.200 Dolar Amerika Serikat atau setara Rp 150 juta keesokan harinya.
Zulfikar kemudian mentransfer Rp 531.600.000 ke rekening PT TB untuk pembayaran biaya haji Zulfkar dan istrinya pada 3 September 2016.
Basaria mengatakan fasilitas ibadah haji tersebut berdasarkan temuan penyidik KPK yakni bukti transfer dari tangan Kirman.
Kirman adalah orang kepercayaan Yan yang juga bertugas sebagai pengepul uang.
"Dari tangan K (Kirman) disita setoran biaya haji ke sebuah biro perjalanan haji yakni PT TB sebesar 531.600.000 untuk berdua suami-istri. Diduga pemberian yang dan fasilitas biaya haji itu dari ZM (Zulfikar) tadi itu," ungkap Basaria.
Yan ditangkap usai pengajian di rumah dinasnya di Banyuasin, kemarin.
Yan bersama Vinita akan berangkat ke Arab Saudi pada 8 September 2016.
"Seubungan rencana keberangkatan bupati dan istrinya untuk menunaikan ibadah haji," kata Basaria.
Pada kasus tersebut, KPK menetapkan enam tersangka.
Sebagai tersangka pemberi adalah Zulfikar dan disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b dan atau Pasal 13 Undang-Undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sementara tersangka penerima adalah Yan, Rustami, Umar Usman, Sutaryo dan Kirman.
Mereka dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.