Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mantan Bupati Ogan Ilir Mengaku Mulai Pakai Narkoba sejak SMA

"Waktu sekolah saya mulai coba-coba pakai, lalu berhenti. Lalu pakai lagi saat kuliah semester II."

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Mantan Bupati Ogan Ilir Mengaku Mulai Pakai Narkoba sejak SMA
KOMPAS IMAGES
Achmad Wazir Noviadi 

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG — Mantan Bupati Ogan Ilir (bukan Ogan Komering Ilir seperti disebut sebelumnya, red), Ahmad Wazir Nofiadi, mengakui bahwa ia telah memakai narkoba sejak di sekolah menengah atas.

Hal itu ia sampaikan saat menjadi terdakwa dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (5/9/2016).

"Waktu sekolah saya mulai coba-coba pakai, lalu berhenti. Lalu pakai lagi saat kuliah semester II. Setelah itu saya kembali ke Palembang dan hanya sekali-kali saja pakai," katanya di Pengadilan Negeri Palembang, Senin.

Nofiadi atau Ofi membantah bahwa dirinya mendapatkan narkoba dari terdakwa lain, Faisal Roche, yakni sabu seberat 0,5 gram.

Menurut Ofi, ia pernah menyuruh Murdani, petugas satpol PP di rumah dinas bupati OKI sekaligus terdakwa II, untuk mencarikan narkoba tanpa menitipkan uang.

"Saat itu awal Desember, saat saya sedang pusing karena tekanan pilkada, saya bilang ke Murdani untuk mencarikan tanpa memberikan uang. Itu saja," kata Ofi.

Ofi juga membantah keterangan Murdani dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang mengatakan bahwa Murdani diberi imbalan Rp 750.000 untuk menyediakan 0,5 gram sabu.

Berita Rekomendasi

Pada persidangan sebelumnya, Murdani mengatakan telah enam kali menerima uang tunai dari Ofi sejak Januari untuk menyediakan sabu.

Seusai mendengarkan keterangan terdakwa, majelis hakim yang diketuai Adrianda Patria memutuskan melanjutkan persidangan pada Rabu (7/9/2016) dengan agenda mendengarkan tuntutan jaksa.

"Tim penasihat hukum terdakwa juga diminta menyiapkan nota pembelaan karena setelah pembacaan tuntutan akan dilanjutkan dengan pleidoi," kata dia.

Jaksa penuntut umum, Ursula Dewi, mendakwa mereka melanggar Pasal 112 ayat (1) dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan dakwaan sekunder Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Ofi ditangkap di kediaman orangtuanya, Jalan Musyawarah, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Gandus, Palembang, pada 13 Maret 2016.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas Badan Narkotika Nasional menangkap 18 orang di lokasi tersebut.

Lima orang di antaranya dinyatakan positif mengandung zat terlarang berdasarkan tes urine. Nofiadi merupakan salah satu dari lima orang yang dinyatakan positif.

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas