Setya Novanto: Golkar Beri Bantuan Hukum Bupati Banyuasin yang Ditangkap KPK
"Kami akan tetap memberikan bantuan hukum," ujar Novanto.
Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto berkomitmen memberikan bantuan hukum kepada Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian yang ditangkap oleh KPK terkait dugaan suap.
"Kami akan tetap memberikan bantuan hukum," ujar Novanto di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Senin (5/9/2016).
Meski memberikan bantuan hukum, mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat ini tetap menghormati langkah hukum yang dilakukan KPK dalam rangka pemberantasan korupsi.
"Kami serahkan sepenuhnya kepada penegak hukum untuk selesaikan persoalan ini secara profesional dan kita harapkan bahwa Partai Golkar mendukung supermasi hukum. Untuk itu kebijaksanaan dan keputusan kami serahkan ke KPK," ucap Novanto.
Diberitakan sebelumnya, Bupati Banyuasin, Yan Anton Ferdian bersama dua kepala dinas dan tiga orang pihak swasta terjaring di rumah dinasnya, Sumsel, pada Minggu (4/9/2016).
Dari lokasi, petugas temukan sejumlah uang yang diduga suap dari pihak swasta terkait proyek anggaran pendidikan.
Kelima orang yang ikut ditangkap pihak KPK, yakni Kepala Dinas Pendidikan, Umar Usman, Kepala Rumahtangga, Darus Rusman, Sutaryo, Kirman dan Zulfikar Muharam.