Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Resmi Ditahan, Bupati Banyuasin Gagal Total Berangkat Haji Bersama Istri

Pasangan sejoli itu sebenarnya akan menunaikan ibadah haji pada 8 September 2016. Mereka pun telah menggelar pengajian untuk kelancaran ibadah.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Wahid Nurdin
zoom-in Resmi Ditahan, Bupati Banyuasin Gagal Total Berangkat Haji Bersama Istri
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Tersangka kasus suap proyek di Dinas Pendidikan Banyuasin yang juga Bupati Banyuasin Yan Anton mengenakan banju oranye usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Senin (5/9/2016) malam. Bupati Banyuasin Yan Anton beserta lima orang lainnya ditetapkan tersangka oleh KPK dalam operasi tangkap tangan pada Minggu (4/9/2016) terkait kasus suap proyek di Dinas Pendidikan Banyuasin, Sumatera Selatan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pupus sudah harapan Bupati Banyuasin, Yan Anton Ferdian untuk beribadah haji bersama istrinya Vinita Citra Karini dalam waktu dekat ini.

Pasangan sejoli itu sebenarnya akan menunaikan ibadah haji pada 8 September 2016.

Mereka pun telah menggelar pengajian untuk kelancaran perjalanan selama ibadah.

Apa daya, rencana tersebut gagal total lantaran ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi sejak malam ini.

Penahanan tersebut sehubungan status tersangka kepada Yan lantaran menerima uang suap Rp 1 miliar dari  Zulfikar Muharrami. Uang tersebut pun dimintai Yan untuk biaya perjalanan ibadah haji.

Anak bupati dua periode Kabupaten Banyuasin, Amiruddin Inoed, itu pun tidak mampu menjawab pertanyaan wartawan saat digelandang ke mobil tahanan.

Berita Rekomendasi

"Besok saja ya," kata Yan di KPK, Jakarta, Senin (5/9/2016).

Biaya perjalanan haji Yan memang tergolong mahal. Dia meminta Zulfikar untuk membiayai semuanya. Uang tersebut adalah ijon untuk mendapatkan proyek pengadaan di Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin.

Zulfikar telah mentransfer Rp 531.600.000 ke PT Turisina Buana untuk mengurus perjalanan haji Yan dan istrinya. Zulfikar juga menyediakan uang Rp 299.800.000, 11.200 Dolar Amerika Serikat atau setara Rp 150 juta. Uang tersebut kini sudah disita KPK.

"Sehubungan rencana keberangkatan bupati dan istrinya untuk menunaikan ibadah haji," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, di kantornya.

Selain Zulfikar, KPK menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala Sub Bagian Rumah Tangga Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Banyuasin Rustami, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin Umar Usman, Kasie Pembangunan Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Bidang Program dan Pembangunan Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin Sutaryo.

Kemudian Direktur CV Putra Pratama Zulfikar Muharrami dan Kirman. Kirman adalah kepercayaan Yan dan bertugas sebagai pengepul dana

Semuanya tidak ada yang kembali ke Banyuasin malam ini karena ditahan KPK.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas