Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Arif Wibowo: Tak Percaya Plt dari Kemendagri Sama Saja Ahok Tak Percaya Sistem Pemerintahan NKRI

Dia ingatkan kepada Ahok, bahwa pembahasan APBD diatur oleh peraturan perundangan sebagai mekanisme yang baku dan normal saja.

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Wahid Nurdin
zoom-in Arif Wibowo: Tak Percaya Plt dari Kemendagri Sama Saja Ahok Tak Percaya Sistem Pemerintahan NKRI
KOMPAS IMAGES
Ahok dan Mendagri Tjahjo Kumolo 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI, Arif Wibowo angkat suara atas sikap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tidak percaya dengan Pelaksana Tugas yang akan menggantikannya bila cuti kampanye dalam Pemilhan Kepala Daerah DKI Jakarta 2017.

Politikus PDI Perjuangan itu menilai sangat berlebihan sikap Ahok.

Apalagi jika ia sebagai petahana menilai bahwa tanpa keberadaannya dalam pembahasan RAPBD pada masa kampanye akan meredusir RAPBD di luar kebijakan petahana.

"Apalagi dengan mengecilkan peranan, fungsi, tugas dan tanggungjawab pelaksana tugas dari Kemendagri sama artinya dengan ketidakpercayaan terhadap sistem pemerintahan dalam bingkai Negara Kesatuan," kritik Arif ketika dihubungi Tribunnews.com, Selasa (6/9/2016).

Dia ingatkan kepada Ahok, bahwa pembahasan APBD diatur oleh peraturan perundangan sebagai mekanisme yang baku dan normal saja.

Selain itu dia juga mengingatkan bahwa UU no. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota memastikan bahwa ada perlakuan yang sama antara petahana dan non petahana yang maju sebagai calon kepala daerah dalam Pilkada serentak 2017.

Diberitakan Ahok masih tidak percaya dengan Pelaksana Tugas yang akan menggantikannya bila cuti kampanye dalam Pemilhan Kepala Daerah DKI Jakarta 2017.

Berita Rekomendasi

Ahok masih enggan jabatannya diemban Pegawai Negeri Sipil dari Kementerian Dalam Negeri.

Plt gubernur DKI dipastikan Ahok akan diisi oleh pejabat yang saat ini berada di Kemendagri apabila Ahok beserta Djarot Saiful Hidayat maju di Pilkada Jakarta 2016. Apalagi, bila Sekretaris Daerah Jakarta Saefullah turut maju dalam Pilkada.

"Ditambah Sekda (Saefullah) juga nyalon. Cuti, itu yang diinginin mendagri. Dia kirim orang ke sini," ujar Ahok di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (6/9/2016).

Kata Ahok, bila pejabat di Indonesia, khususnya di Kemendagri baik, bangsa Indonesia sudah dapat sejajar dengan negara-negara maju di dunia.

"Kita buka suudzon ya, ini negara sudah hebat. Indonesia sudah hebat, kalau semua birokrat kita baik. Itu saja logika saya," kata Ahok.

"Makanya sekarang kita baru mulai ada babak baru, ada Pilkada langsung. Supaya bisa menemukan pejabat pilihan rakyat," lanjut Ahok.

Ahok mengajukan uji materi UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi. Ahok meminta kepada MK agar menafsirkam kembali Pasal 70 ayat 3 UU Pilkada agar calon petahana tidak wajib cuti kampanye. Masa cuti kampanye nanti yaitu 26 Oktober 2016 sampai 11 Februari 2017.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas