Mengaku Sering Bertemu Dengan Ahok, Aguan Dicecar Soal Kontribusi
Sugianto Kusuma alias Aguan mengaku sering melakukan pertemuan dengan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Chairman PT Agung Sedayu Grup (ASG) Sugianto Kusuma alias Aguan mengaku sering melakukan pertemuan dengan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Namun, dalam pertemuan tersebut Aguan menyebut tidak membahas terkait tambahan kontribusi 15 persen dalam proyek reklamasi teluk Jakarta yang berujung suap.
"Kenal beliau (Ahok) sudah lama. Kalau ketemu bukan resmi sering," kata Aguan saat bersaksi untuk terdakwa Mohamad Sanusi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (7/9/2016).
Mendengar jawaban itu, Hakim Ketua Sumpeno bertanya apakah dalam pertemuan itu Ahok menyampaikan terkait kontribusi tambahan.
"Disampaikan besarannya waktu itu?" tanya Hakim Sumpeno.
Aguan mengatakan, Ahok tidak pernah membicarakan secara detail terkait kontribusi tambahan.
Menurutnya, Ahok pernah menyampaikan besaran yang diinginkan Pemprov DKI Jakarta terkait dengan proyek reklamasi teluk Jakarta.
"Waktu itu dibicarakan satu juta Rupiah. Tidak pakai persentase," kata Aguan.
Hakim pun mengejar apakah yang dimaksud dengan pernyataan Ahok tersebut adalah tambahan kontribusi.
"(Ahok) 15 persen ngomong?" Tanya Hakim Sumpeno.
Aguan mengaku bahwa yang dimaksud dengan pernyataan Ahok itu adalah tambahan kontribusi. "Belakangan saya baru tau," katanya.
Seperti diketahui, Sanusi didakwa terima suap Rp 2 miliar dari mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja melalui Trinanda Prihantoro.
Uang diberikan sebagai imbalan agar Sanusi mampu mengubah pasal tambahan kontribusi yang tercantum dalam Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP).
Perbuatan Sanusi melanggar Pasal 12 huruf a dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kemudian, adik Wakil Ketua DPRD DKI, M Taufik itu didakwa melakukan pencucian uang sejumlah Rp45.287.833.773 dan USD10 ribu.
Uang tersebut diantaranya berasal dari pihak-pihak yang memiliki kepentingan terkait pekerjaan di Dinas Tata Air Pemprov DKI.
Atas perbuatannya itu, terdakwa Sanusi diancam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.