Arcandra Disebut Pengkhianat, Tidak Pantas Jadi Menteri Lagi
Dalam rapat Menkumham menyebut akan melanggar Undang-undang jika membuat Arcandra menjadi stateless atau tanpa kewarganegaraan.
Editor:
Hendra Gunawan
"Nanti orang akan bertanya kenapa Presiden ngotot menjadikan Arcandra kembali menjadi menteri ESDM," kata Politisi Partai Keadilan Sejahtera ini.
Hal serupa disampaikan Anggota Komisi III dari Fraksi Golkar Adies Kadir. Ia menilai, pemerintah terlalu mengambil risiko jika pada akhirnya kembali mengangkat Arcandra sebagai Menteri ESDM.
Sebab Jokowi juga sebelumnya sudah melakukan blunder dengan menunjuk Arcandra yang berkewarganegaraan AS sebagai menteri.
"Kurang elok, masa sudah diturunkan dinaikkan lagi. Saya rasa Presiden juga akan berpikir sampai situ," ucap Adies.
Ada Kepentingan Besar
Direktur Institut Garuda Nusantara (IGN), Romadhon Jasin menduga ada kepentingan besar yang bermain di belakang layar atas isu kembalinya Arcandra Tahar menjadi Menteri ESDM. Kepentingan itu bisa berasal dari kepentingan asing ataupun kepentingan orang-orang tertentu.
"Ditolaknya gugatan oleh PTUN soal pemecatan Arcandra adalah bukti administratif bahwa pengangkatan Arcandra cacat prosedural dan inkonstitusional," kata Romadhon.
Oleh karena itu dirinya heran dengan wacana Arcandra yang akan balik lagi memimpin Kementerian ESDM. "Kami menduga Ada kepentingan besar yang bermain di belakang layar atas isu kembalinya Arcandra Tahar menjadi Menteri ESDM," tuturnya.
Romadhon berpandangan, mestinya Jokowi menjelaskan alasan kenapa Arcandra dipecat. Sebab, publik punya hak untuk mendengar langsung alasannya dari presiden sebagai penanggungjawab penuh atas persoalan ini.
"Sebanyak 250 juta rakyat Indonesia adalah warga negara istimewa di tanah tumpah darahnya, tidak boleh ada pengistimewaan seseorang hanya untuk meloloskan seorang Archandra," ujarnya.
Soal apakah individu yang diangkatnya menjadi menteri memiliki kompetensi dan keahlian, itu terserah presiden menilainya, sebab itu adalah hak prerogatifnya.
"Tetapi bukanlah hak prerogatif Presiden untuk mengangkat seseorang yang sudah tidak memenuhi persyaratan sesuai Undang-undang," tegasnya.(tribunnews/zulfikar/kompas.com)
Baca tanpa iklan