Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gugatan Novanto Dikabulkan MK, Golkar Nilai Tuduhan 'Papa Minta Saham' Ilegal

Novanto bebas dari kasus hukum tersebut walaupun sebenarnya pihak Kejaksaan sudah menghentikan kasus ini.

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Gugatan Novanto Dikabulkan MK, Golkar Nilai Tuduhan 'Papa Minta Saham' Ilegal
Tribunnews.com/Amriyono Prakoso
Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan Ketua Umum Golkar Setya Novanto terkait penyadapan atau perekaman dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Menanggapi hal tersebut, Wakil Sekjen Golkar Ace Hasan Syadizly mengatakan alat bukti rekaman penyadapan yang bukan tujuan penegakan hukum itu tidak bisa dijadikan sebagai alat bukti hukum.

"Konsekuensinya, apa yang terjadi dengan Pak Novanto dengan segala tuduhannya dalam kasus "papa minta saham" itu illegal," kata Ace melalui pesan singkat, Kamis (8/9/2016).

Oleh karenanya, Ace menganggap Novanto bebas dari segala tuduhan hukum. Ia menegaskan kembali Novanto bebas dari kasus hukum tersebut walaupun sebenarnya pihak Kejaksaan sudah menghentikan kasus ini.

Sebelumnya diberitakan, Hakim Kontitusi, Arief Hidayat mengatakan gugatan tentang rekaman atau penyadapan yang dilayangkan oleh Setya Novanto memenuhi unsur pelanggaran UUD 1945 selama frasa informasi elektronik dan atau dokumen elektronik sebagai alat bukti.

"Permohonan pemohon diterima sebagian sepanjang tidak dimaknai khususnya frasa informasi elektronik dan atau dokumen elektronik sebagai alat bukti penegakan hukum atas permintaan oleh kepolisian dan institusi penegak hukum lainnya sebagaimana diatur dalam UU ITE," jelasnya saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Rabu (7/9/2016).

BERITA TERKAIT

Arief menjelaskan bahwa Pasal 5 ayat 1 dan ayat 2 serta pasal 44 huruf b dalam UU ITE, tidak mempunyai hukum yang mengikat selama tidak dimaknai khususnya frasa informasi dan dokumen elektronik sebagai alat bukti.

Sementara itu, Hakim Konstitusi lainnya Manahan MP Sitompul menyampaikan bahwa ada kekurang-lengkapan peraturan yang ada di Indonesia mengenai penyadapan.

"Untuk melengkapi hal itu, dalam pertimbangan Mahkamah, yang termasuk di dalamnya tidak semua orang bisa melakukan penyadapan, maka pemberlakuan bersyarat dalam UU ITE beralasan hukum," jelasnya.

Mahkamah menegaskan dalam pemberlakuan penyadapan, harus sesuai dengan peraturan yang berlaku yaitu atas permintaan penegak hukum sebagaimana diatur dalam UU ITE.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas