Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komnas Perempuan: Biaya Hukuman Kebiri Lebih Besar Dibanding Biaya Kompensasi Bagi Korban

Komisioner Komnas Perempuan, Sri Nurherwati menolak rencana hukuman kebiri.

Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Komnas Perempuan: Biaya Hukuman Kebiri Lebih Besar Dibanding Biaya Kompensasi Bagi Korban
Tribunnews.com/ Yurike Budiman
Sri Nurherwati anggota Sub komisi Reformasi Hukum dan Kebijakan Komnas Perempuan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komnas Perempuan, Sri Nurherwati menolak rencana hukuman kebiri.

Hal tersebut diungkapkannya dalam seminar bertema "Konsolidasi Hukum untuk Memaksimalkan Pemenuhan Hak Korban Tindak Pidana" yang digagas Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban di Hotel Aryaduta, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (8/9/2016).

Sri Nurherwati mengungkapkan penolakan tersebut terkait dengan upaya pemenuhan hak korban.

Ia mengatakan biaya hukum kebiri lebih besar dibandingkan pengeluaran kompensasi kepada korban.

"Hukuman kebiri menghabiskan Rp 5,6 juta per orang selama dua tahun. Sementara biaya kompensasi kepada korban hanya berkisar Rp 250 ribu sampai Rp 1 juta. Ketimpangannya terlalu lebar," ujarnya.

Sri Nurherwati juga menjelaskan kondisi korban semakin dirugikan lantaran adanya saling lempar kewajiban pembiayaan kompensasi.

Berita Rekomendasi

"Sudah kecil dilempar-lempar lagi. Antara Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA), Tim Penanganan Perlindungan Perempuan dan Anak (TP2PA), dan Kementerian Kesehatan," kata Sri Nurherwati.

Komnas Perempuan juga menolak hukuman mati pelaku terorisme dan kekerasan pada perempuan dan anak.

Hal itu terkait dengan kewajiban restitusi pelaku kepada korban.

"Restitusi adalah kewajiban pelaku memberikan ganti rugi kepada korban. Dalam beberapa kasus kewajiban resitusi juga hilang seiring pelaksanaan hukuman mati pada terdakwa," jelasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas