Pakar Hukum: Rekaman Kasus 'Papa Minta Saham' Tidak Sah Secara Hukum
Rekaman pembicaraan kasus 'Papa Minta Saham' dinilai belum sah secara hukum.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rekaman pembicaraan kasus 'Papa Minta Saham' dinilai belum sah secara hukum.
"Rekaman itu belum sebagai tindak pidana," ujar Pakar Hukum Pidana Muzakir dalam pernyataannya, Kamis (8/9/2016).
Karena itu lanjut Muzakir Ketua Umum Partai Golkar, Setya Novanto memiliki kekuatan hukum untuk menggugat pihak yang merekam pertemuan kasus 'papa minta saham'.
Terlebih, sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyebut bahwa pertemuan tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai pemufakatan jahat.
"Novanto punya legal standing untuk menggugat orang yang merekam itu. Itu delik personal, tergantung dari Novanto mau menggugat atau tidak," kata Muzakir.
Pakar hukum dari Universitas Islam Indonesia ini menilai pertemuan antara Setya Novanto, Riza Chalid dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia (FI), Maroef Sjamsoedin belum bisa dikategorikan sebagai pemufakatan jahat.
"Kalau saya, saya katakan kasusnya Novanto itu tidak bisa mufakat jahat. Terlalu jauh untuk mufakat jahat," katanya.