Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pakar Hukum: Rekaman Kasus 'Papa Minta Saham' Tidak Sah Secara Hukum

Rekaman pembicaraan kasus 'Papa Minta Saham' dinilai belum sah secara hukum.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Pakar Hukum: Rekaman Kasus 'Papa Minta Saham' Tidak Sah Secara Hukum
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua Fraksi Partai Golkar DPR Setya Novanto menjawab pertanyaan wartawan usai memberikan keterangan kepada Jampidsus di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (4/2/2016). Setya Novanto dimintai keterangannya oleh Jampidsus terkait dugaan pemufakatan jahat dalam reksman pencatutan nama Presiden. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rekaman pembicaraan kasus 'Papa Minta Saham' dinilai belum sah secara hukum.

"Rekaman itu belum sebagai tindak pidana," ujar Pakar Hukum Pidana Muzakir dalam pernyataannya, Kamis (8/9/2016).

Karena itu lanjut Muzakir Ketua Umum Partai Golkar, Setya Novanto memiliki kekuatan hukum untuk menggugat pihak yang merekam pertemuan kasus 'papa minta saham'.

Terlebih, sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyebut bahwa pertemuan tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai pemufakatan jahat.

"Novanto punya legal standing untuk menggugat orang yang merekam itu. Itu delik personal, tergantung dari Novanto mau menggugat atau tidak," kata Muzakir.

Pakar hukum dari Universitas Islam Indonesia ini menilai pertemuan antara Setya Novanto, Riza Chalid dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia (FI), Maroef Sjamsoedin belum bisa dikategorikan sebagai pemufakatan jahat.

"Kalau saya, saya katakan kasusnya Novanto itu tidak bisa mufakat jahat. Terlalu jauh untuk mufakat jahat," katanya.

BERITA REKOMENDASI
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas