Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pimpinan Komisi II DPR Sesalkan Laporan Rekening Gendut Kepala Daerah Diserahkan Kepada Kemendagri

Lebih penting kalau PPATK menyerahkan daftar rekening gendut kepala daerah kepada penegak hukum polisi, kejaksaan, atau KPK.

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Pimpinan Komisi II DPR Sesalkan Laporan Rekening Gendut Kepala Daerah Diserahkan Kepada Kemendagri
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Wakil Ketua Komisi II DPR Muhammad Lukman Edy. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lebih penting kalau PPATK menyerahkan daftar rekening gendut kepala daerah kepada penegak hukum polisi, kejaksaan, atau KPK.

Diharapkan temuan tersebut ditindak lanjuti dengan cara pembuktian terbalik melalui penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Lukman Edy mengatakan penyerahan daftar 10 rekening gendut kepala daerah kepada Mendagri Thahjo Kumolo tidak akan berimplikasi apa-apa.

Karena memang tidak ada kewenangan Kementerian Dalam Negeri dalam penegakkan hukum.

Tidak ada juga kewenangan langsung Kemendagri untuk melakukan tindakan politik seperti penonaktifan yang disebabkan rekening gendut.

"Saya justru menyesalkan kenapa diserahkan ke Kemendagri, tujuannya apa?" katanya kepada Tribunnews.com, Kamis (8/9/2016).

Berita Rekomendasi

Menurut dia dengan diserahkan kepada Kemendagri justru bisa berimplikasi hilangnya barang bukti atau info tersebut cepat sampai kepada yang bersangkutan.

"Sehingga kemudian rekening gendut tadi bisa kurus tiba tiba. Wah, menurut saya ini langkah keliru," tambahnya.

Tapi positifnya, sebenarnya Kemendagri harus segera mengambil langkah perbaikan sistim pengawasan internal.

"Menurut saya Kemendagri harus segera merubah dan mereformasi sistim pengawasan internal di jajaran pemerintahan dalam negeri dan pemerintahan daerah, karena banyaknya kasus kasus korupsi dan gratifikasi yang melibatkan kepala daerah," ujarnya.

Inspektorat dan BPKP sebagai pengawas internal harus segera direstrukturisasi dan diberi tambahan kewenangan.

Sehingga bisa lebih galak dan fungsional dalam hal tindakan preventif terhadap praktek-praktek menyimpang pemerintahan daerah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas