Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hakim Agung Datangi KPK, Bahas Aturan Pemidanaan Perusahaan

Menurut dia, rancangan tersebut akan ditandatangani Ketua MA Hatta Ali untuk disahkan.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Wahid Nurdin
zoom-in Hakim Agung Datangi KPK, Bahas Aturan Pemidanaan Perusahaan
TRIBUNNEWS.COM/ERI KOMAR SINAGA
Hakim Agung Surya Jaya menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi terkait aturan pemidaan korporasi atau perusahaan sebagai pelaku korupsi, Jakarta, Kamis (8/9/2016) 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Agung Surya Jaya menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membahas mengenai aturan pemidanaan korporasi atau perusahaan.

Ketika dikonfirmasi wartawan, Surya Jaya mengatakan rancangan atau draft aturan pemidanaan bagi korporasi telah selesai dibuat.

Menurut dia, rancangan tersebut akan ditandatangani Ketua MA Hatta Ali untuk disahkan.

"Tunggu saja. Sebentar lagi akan ditandatangani," ujar Surya di KPK, Jakarta, Kamis (8/9/2016).

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan mendukung dilakukannya pemidanaan terhadap korporasi yang terlibat korupsi.

Menurut Alex, sekitar 90 persen tindak pidana korupsi yang ditangani KPK selalu terjadi antara penguasa dan pelaku usaha atau korporasi.

Berita Rekomendasi

"Saya sangat setuju sekali, banyak yang sebetulnya menikmati keuntungan itu korporasi. Beberapa BUMN, kadang kami tidak berhasil mengembalikan kerugian negara, karena sudah dinikmati oleh korporasi," ujar Alex di KPK, Jakarta, Selasa (9/8/2016).

Alex mengakui KPK hingga saat ini belum pernah menjerat perusahaan atau korporasi sebagai tersangka. Kata dia, itu disebabkan belum ada aturan jelas mengenai aturan dan tata cara pemidanaan korporasi.

Terkait pemidaaan korporasi, Alex mengatakan  KPK sudah berkoordinasi dengan Mahkamah Agung untuk menentukan kesepahaman terkait prosedur tata cara pemidanaan korporasi sebagai pelaku tindak pidana korupsi.

"Mungkin tidak lama lagi ada surat edaran MA yang mengatur korporasi sebagai pelaku korupsi," ungkap Alex.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas