Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wapres: Dilematis Bila Duterte Minta Pengampunan Mary Jane

Sejumlah media di Filipina memberitakan Presiden Filipina Rodrigo Duterte, berencana membahas soal pengampunan Mary Jane Veloso

Editor: Sanusi
zoom-in Wapres: Dilematis Bila Duterte Minta Pengampunan Mary Jane
HASAN SAKRI/HASAN SAKRI GHOZALI
Terpidana mati, Marry Jane foto bersama warga binaan lain melihat penampilan kesenian tari saat acara melukis bersama dengan 50 seniman di Lapas Kelas IIB Yogyakarta,n Senin (9/11/2015).Marry Jane yang merupakan terpidana mati kasus kurir narkoba yang sempat akan dieksekusi pada April tersbeut karena ada proses hukum yang menyangkut Mary Jane yang masih berlangsung di Philipina. TRIBUN JOGJA/HASAN SAKRI 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah media di Filipina memberitakan Presiden Filipina Rodrigo Duterte, berencana membahas soal pengampunan Mary Jane Veloso, saat ia menemui Presiden Joko Widodo di Jakarta.

Betul atau tidaknya hal tersebut, Wakil Presiden Jusuf Kalla, mengaku belum tahu.

"Ya sekarang beliau dengan Pak Jokowi tengah melakukan pertemuan, tentu saya belum tahu isu pertemuannya," ujar Jusuf Kalla kepada wartawan di kantor Wakil Presiden RI, Jakarta Pusat, Jumat (9/9/2016).

Namun bila memang Duterte meminta agar Mary Jane yang berstatus terpidana mati kasus narkoba itu, maka usaha tersebut sangat bertentangan dengan kebijakan-kebijakan Duterte terhadap para gembong narkoba di Filipina.

"Saya kira agak dilematis sedikit, beliau di negerinya dengan terbuka mengatakan menembak ribuan orang yang terlibat narkoba, tentu kalau pergi jauh-jauh untuk membela satu orang yang telah terbukti, tentu agak berlawanan," ujarnya.

"Jadi kita tunggulah apa yang dibicarakan (duterte dengan Jokowi)," katanya.

Mary Jane adalah warga negara Filipina yang ditangkap di Indonesia pada 2010 lalu, karena kedapatan memiliki 2,6 kilogram heroin.

Berita Rekomendasi

Ia divonis mati atas kejahatan tersebut. Pada 29 April lalu Mary Jane dijadwalkan untuk dieksekusi mati, namun mendadak Presiden memerintahkan agar hukuman tersebut ditunda.

Alasan penundaan tersebut antara lain adalah niat pemerintah Filipina untuk membuktikan bahwa Mary Jane adalah korban dari sindikat internasional, dan mereka memiliki bukti baru. Sampai saat ini, status Mary Jane masih merupakan seorang terpidana mati.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas