Sosok Mary Jane Terpidana Mati Asal Filipina Dua Kali Lolos Dieksekusi
Mary Jane tertangkap membawa 2,6 kilogram heroin dalam sebuah tas bawaan dan setelah itu dituduh sebagai penyelundup narkoba.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mary Jane Veloso merupakan seorang perempuan asal Filipina yang menjadi terpidana kasus narkoba di Indonesia.
Perempuan berusia 31 tahun itu ditangkap pada April 2010 lalu di Bandara Adi Sutjipto Yogyakarta.
Ia tertangkap membawa 2,6 kilogram heroin dalam sebuah tas bawaan dan setelah itu dituduh sebagai penyelundup narkoba. Dalam persidangan, Mary Jane bersikeras bahwa dirinya tidak bersalah.
Ia mengatakan dirinya justru dijadikan korban oleh Maria Kristina, saudari angkatnya yang mempekerjakannya ke Indonesia.
Mary Jane diberikan vonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Sleman sesuai Pasal 114 Ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Presiden Benigno Aquino III sempat mengajukan permohonan grasi atas Mary Jane pada Agustus 2011 ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Saat itu, Indonesia memiliki moratorium eksekusi dan permintaan grasi, sehingga eksekusi ditunda. Setelah Joko Widodo menjabat presiden, Mary Jane kembali dijadwalkan untuk dieksekusi pada Januari 2015.
Namun, eksekusinya kembali ditunda lantaran dukungan publik untuknya membanjir atas isu perdagangan manusia yang memang dialaminya. Padahal, ajuan grasi dan peninjauan kembali (PK) dari pihak Mary Jane sudah berulang kali ditolak oleh Presiden Jokowi.
Mary Jane kembali dijadwalkan untuk dieksekusi pada April 2015, bersama duo Bali Nine serta tujuh terpidana narkoba lainnya. Tetapi lagi-lagi perempuan beranak dua itu lolos dari regu tembak, karena eksekusinya ditunda secara mendadak.
Kali ini Jaksa Agung mengatakan bahwa Pemerintah Filipina memiliki bukti bahwa Mary Jane merupakan korban sindikat perdagangan manusia.
Kristina tiba-tiba menyerahkan diri dan Mary Jane kemudian diminta untuk memberikan keterangan untuk mengungkap kasus sindikat itu.
Selama di Indonesia, Mary Jane mendapat dukungan dari berbagai pihak, dari aktris Anggun C Sasmi, petinju Manny Pacquiao, sampai Sekjen PBB Ban Ki-moon.
Pemerintah Filipina, dari Aquino sampai yang terbaru Rodrigo Duterte, juga terus mengupayakan permohonan pengampunan atas Mary Jane.
Meski terus berstatus sebagai terpidana mati, Mary Jane terbilang aktif dalam kesehariannya di Lapas Wirogunan Yogyakarta.
Dalam beberapa kesempatan, ia tampak ceria dan aktif berpartisipasi dalam berbagai acara dan aktivitas yang diadakan di lapas, dari membuat kerajinan hingga belajar tari daerah. (tribun/mal)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.