TKI Jadi Korban Perdagangan Manusia, Kinerja Kepala BNP2TKI Harus Dievaluasi
Sebagian besar dari para korban tersebut adalah Tenaga Kerja Indonesia (TKI)
![TKI Jadi Korban Perdagangan Manusia, Kinerja Kepala BNP2TKI Harus Dievaluasi](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/nusron-wahid-sambangi-kpk_20141205_171421.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) mencatat sekitar 8000 orang menjadi korban praktik perdagangan manusia atau human trafficking.
Sebagian besar dari para korban tersebut adalah Tenaga Kerja Indonesia (TKI).
Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) menjadi sorotan atas terjadinya hal tersebut.
Lembaga yang dipimpin Nusron Wahid tersebut dianggap hanya setengah hati mengurusi permasalahan Tenaga Kerja Indonesia (TKI).
Presiden Joko Widodo diminta mengevaluasi kinerja Nusron Wahid.
"Harusnya pemerintah memberi perhatian serius terhadap kasus ini. Kalau TKI bisa dicegah, maka penjualan orang pun bisa dihilangkan,"ujar Sekjen Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Bobby Alwi dalam pernyataannya yang diterima wartawan, Minggu(11/9/2016).
Bobby menjelaskan sejak dihentikannya pengiriman TKI ke 21 negara Timur Tengah, justru praktik pengiriman TKI ilegal malah makin marak.
Ia mengatakan, maraknya praktik itu lantaran pengawasan yang lemah.
Berdasarkan data BNP2TKI, saat ini terdapat 1,3 juta TKI yang bekerja di luar negeri secara non-prosedural atau ilegal.
Sebanyak 19 ribu orang dideportasi setiap tahun.
Bobby menyebut, angka itu hanya perkiraan dari BNP2TKI, karena tidak ada angka akurat tentang jumlah TKI ilegal.
Menurutnya, dari 2 juta TKI di Malaysia, sekitar 95% atau sekitar 1,9 juta orang itu ilegal.
Bobby mengungkapkan, maraknya pengiriman TKI ilegal menimbulkan terjadinya tindak pidana penjualan orang alias human trafficking.
Ia menyebut, berdasarkan data dari International Organization for Migration (IOM), Indonesia merupakan salah satu negara terbesar yang menjadi korban kejahatan itu.
Direktur Center for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi menemukan adanya kelalaian Nusron Wahid terhadap amanat Undang-undang dan tidak memberikan perlindungan pada sejumlah TKI.