KPU Pastikan Terpidana Hukuman Percobaan Bisa Maju Pilkada
Juri Ardiantoro memastikan bahwa terpidana yang menjalani hukuman percobaan diperbolehkan mencalonkan diri dalam Pilkada Serentak 2017.
Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Juri Ardiantoro memastikan bahwa terpidana yang menjalani hukuman percobaan diperbolehkan mencalonkan diri dalam Pilkada Serentak 2017.
Ketentuannya akan dimasukkan dalam Peraturan KPU.
"Ya diterima dan (akan) diatur lebih detail dalam Peraturan KPU," ujar Juri usai menghadiri rapat terbatas di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (13/9/2016).
Namun, Juri mengaku bunyi dari pasal yang membolehkan terpidana hukuman percobaan ikut dalam kontestasi Pilkada seperti apa masih belum diketahui.
Karena aturan tersebut belum dirumuskan KPU.
"Saya belum (tahu) ya. Malam ini akan kita rumuskan. Sebenarnya sudah proses sih, paling lambat malam ini. Intinya mengadopsi aja (putusan DPR). Rumusannya nanti kita lihat," tutur Juri.
Langkah KPU memasukkan klausul tersebut ke dalam Peraturan KPU berdasarkan putusan dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPR kemarin.
"KPU berpegang pada pasal 9 huruf A Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016. Kalau keputusan (dalam RDP) ini mengikat," kata Juri.