Anggaran Terbatas Jadi Alasan KY Tidak Bisa Bantu MA Seleksi Hakim Ad Hoc
"Karena memang tidak ada anggarannya, jadi kami tidak bisa membantu MA untuk seleksi hakim ad hoc Tipikor,"
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) menyebut pihaknya tidak dapat membantu Mahkamah Agung melakukan seleksi hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan pada tahun ini.
Juru Bicara Komisi Yudisial, Farid Wajdi menjelaskan alasan pihaknya tidak bisa membantu MA.
"Karena memang tidak ada anggarannya, jadi kami tidak bisa membantu MA untuk seleksi hakim ad hoc Tipikor," jelasnya di Gedung KY, Jakarta, Rabu (14/9/2016).
Farid mengapresiasi sikap MA meminta bantuan kepada pihaknya untuk menelusuri rekam jejak calon hakim melalui Biro Investigasi KY.
Mahkamah Agung dianggap telah melegalisasi kerja Komisi Yudisial dalam melakukan seleksi hakim ad hoc Tipikor.
"Tapi apa boleh buat, tidak ada anggaran, jadi tahun ini belum ada dulu membantu MA untuk seleksi hakim ad hoc," kata Farid.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.