Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemulangan TKI Overstay dari Arab Saudi Harus Izin Majikan

Kepala BNP2TKI Nusron Wahid mengakui pemulangan TKI berstatus overstay dari Arab Saudi tidak mudah.

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Pemulangan TKI Overstay dari Arab Saudi Harus Izin Majikan
KOMPAS IMAGES
Sebanyak 450 warga negara Indonesia overstay (WNI-O) dan tenaga kerja Indonesia bermasalah (TKI-B) tiba kembali di Tanah Air, Rabu (11/11/2015). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala BNP2TKI Nusron Wahid mengakui pemulangan TKI berstatus overstay dari Arab Saudi tidak mudah.

Sebab, terdapat peraturan di Arab Saudi dimana orang yang boleh pulang ke negaranya harus mendapatkan persetujuan majikan.

"Orang enggak boleh pulang sebelum persetujuan kafil atau majikan. UU disana begitu, disana tak ada manusia bebas," kata Nusron di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (14/9/2016).

Nusron menjelaskan imgrasi Arab Saudi tidak dapat memberikan surat jalan bila orang tersebut tidak mendapatkan persetujuan dari majikannya.

Sedangkan, orang yang tidak memiliki tandatangan majikan namun ingin pulang ke negara asal akan dimasukkan ke penjara atau rumah detensi imigrasi.

"Dia harus masuk dulu di penjara disana disana di detensi imigration 60 hari. Itu aturan disana bukan hanya untuk Indonesia tapi semua negara," ujarnya.

Nusron menuturkan pemulangan TKI overstay menyangkut politik diplomasi antara Indonesia dengan Arab Saudi.

Berita Rekomendasi

Pemerintah Indonesia diwakili oleh Kementerian Luar Negeri.

"Setiap kebijakan politik luar negeri yang diambil negara penempatan dengan kita ada barter. Barternya belum ketemu," kata Politikus Golkar itu.

Arab Saudi, kata Nusron, menuntut penghentian moratorium TKI. Sehingga, Arab Saudi kembali mendapatkan TKI.

"Sementara kita mau ada perbaikan legal standing terlebih dahulu Arab Saudi ini belum selesai," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas